Minggu, 08 September 2019

Business Interruption Dalam Asuransi: Pengertian Dan Claim Triggers

Oleh Afrianto Budi Purnomo

Business Interruption merupakan suatu potongan dari jaminan asuransi yang penting namun tidak banyak pelaku industri asuransi umum yang memahaminya dengan baik.  Agen, broker, maupun marketing asuransi begitu saja mencatat nilai sum insured dari Business Interruption tanpa memastikan bahwa nilai itu proper atau tidak. Jika tidak proper, maka bisa jadi tertanggung akan mengasuransikan nilai business interruption yang terlalu besar, atau bahkan terlalu kecil sehingga terjadi underinsurance. Penting bagi  agen, broker, maupun marketing asuransi untuk mempunyai pengetahuan mengenai business interruption secara cukup sehingga bisa memperlihatkan kepastian kepada tertanggung bahwa mereka mendapat jaminan asuransi yang mereka butuhkan.

Terminologi
Ada beberapa terminologi atau istilah lain dari Business Interruption (atau “BI”), yaitu:
- Business Interruption (BI)
- Consequential Loss (Con Loss)
- Loss of Profit (LoP)
- Time Element (TE)

Keempat istilah tersebut merupakan terminologi yang sama untuk jaminan tunjangan terhadap income/pendapatan yang dimiliki oleh tertanggung (Section 2), apabila terjadi gangguan aset yang dicover dalam material damage (Section 1). Dengan kata lain, Business Interruption Insurance yaitu asuransi yang memperlihatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Tertanggung lantaran tidak bisa menjalankan acara usahanya akhir harta  benda yang dipakai untuk melaksanakan acara perjuangan mengalami kerugian / kerusakan yang dijamin pada Section I – Material Damage (yang dicover dalam asuransi Fire atau Property All Risks)

Claim Triggers
Lantas apa sih claim triggers dari Business Interruption? Penjelasan mengenai claim triggers dari Business Interruption sanggup kita temukan dalam point “The Indemnity” dari wording “Mark IV ISR Policy ” (Insurance Special Risk Policy Wording) di bawah ini:

In the event of any building or any other property ... used by the Insured at the Premises for the purpose of the Business being physically lost, destroyed or damaged by any cause or event not hereinafter excluded ... and the Business carried on by the Insured being in consequence thereof interrupted or interfered with, the Insurer(s) will, ..., pay to the Insured.

Dalam hal bangunan atau properti lainnya ... yang dipakai oleh Tertanggung di Tempat untuk tujuan Bisnis hilang secara fisik, hancur atau rusak oleh lantaran atau insiden apa pun yang tidak dikecualikan ... dan Bisnis dijalankan oleh Tertanggung lantaran hasilnya terganggu atau terhambat, Penanggung akan, ..., membayar kepada Tertanggung.

Dari wording di atas, sangat terang bahwa business interrruption hanya bisa muncul jikalau ada material damage (Section 1: bangunan atau properti lainnya ... yang dipakai oleh Tertanggung di Tempat untuk tujuan Bisnis hilang secara fisik, hancur atau rusak oleh lantaran atau insiden apa pun yang tidak dikecualikan) sehingga menjadikan bisnis tertanggung terganggu atau terhambat. Untuk sanggup dijamin dalam Polis Business Interruption dibutuhkan adanya “physical damage” tehadap premises atau objek pertangungan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis property.

Contoh: Ada pembunuhan di hotel sehingga hotel itu mengalami penurunan pengunjung selama berbulan-bulan. Di sini, terjadi gangguan perjuangan lantaran pembunuhan. Pembunuhan memang tidak dikecualikan dalam polis, tetapi tidak ada material damagae. Oleh lantaran itu, gangguan perjuangan akhir pembunuhan tidak dikover oleh polis ini.

Nah, dari klarifikasi tersebut Anda mungkin akan ingat dua klausul yang sering muncul dalam asuransi Business Interruption: Material Damage Proviso Waiver dan Prevention or Denial of Access yang dijelaskan oleh Pak Imam Musjab dalam ahliasuransi.org sbb:

(1) Material Damage Proviso Waiver
Klausul ini tetap mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada bangunan, mesin, stock atau harta benda lainnya yang diasuransikan walaupun kerugian fisik yang ditimbulkan minor atau dibawah potongan klaim (deductible), Business Interruption yang terjadi haruslah merupakan efek pribadi dari kerusakan fisik (yang minor tadi).

(2) Prevention or Denial of Access
Nah klausul ini memang tidak mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada pabrik yang diasuransikan, namun yang dipersyaratkan untuk berlakunya klausul ini yaitu adanya kerusakan fisik (physical damage) pada lingkungan sekitarnya (in consequence of damage (as within defined), in the vicinity of the premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto) yang sedemikian rupa sehingga menghalangi atau mencegah saluran (orang, kendaraan, barang ke lokasi pabrik).

Contoh:
Sebuah Hotel yang mempunyai Klub dan Diskotik di dalamnya rusak awut-awutan pada potongan Klub dan Diskotik lantaran perkelahian dua geng pada hari Jumat malam. Karena kerusakan ini, Hotel tutup untuk perbaikan dan gres simpulan perbaikan pada hari Minggu. Pada hari Senin, hotel buka menyerupai biasa. Namun, lantaran pemberitaan media, Hotel menjadi sepi selama berminggu-minggu sehingga laba hotel menurun.
Bagaimana polis Business Interruption menanggapi klaim tersebut? Jawab: Polis hanya merespon kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan properti. Karenanya, polis Business Interruption hanya akan merespon kerugian gangguan perjuangan dari Jumat sampai Minggu. Penurunan laba yang dialami oleh tertanggung sesudahnya lebih lantaran pemberitaan media ketimbang lantaran material damage.

Bagaimana penurunan “income” yang disebabkan oleh Damage?
Dikatakan di atas bahwa polis Business Interruption mengkover penurunan income/pendapatan tertanggung lantaran diakibatkan oleh kerusakan properti. Meski demikian bersama-sama hanya ada dua hal yang dikover dalam asuransi Business Interruption, yaitu:
- Sales decrease (penurunan penjualan)
- Cost increase (kenaikan biaya).

Di artikel selanjutnya, Anda akan berguru secara specific mengenai Sales decrease dan Cost increase yang dikover dalam Business Interruption.

Business Interruption Dalam Asuransi: Pengertian Dan Claim Triggers Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar