Sabtu, 07 September 2019

Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 1)

Mempelajari Wording Polis Marine Hull itu menarik. Wording Polis Marine Hull ini, bagi saya, bahkan lebih menarik daripada wording Munich Re untuk Property All Risk. Mengapa menarik? Wording ini dibentuk sedemikian rupa untuk melayani cover kapal-kapal yang mempunyai jenis, usia, karakter, area pelayaran yang beragam. Perils dan risikonya pun juga super beragam. Bagi pemilik kapal, mereka harus memastikan bahwa kapal mereka tercover dari segala risiko yang datangnya tidak sanggup diprediksi. Oleh alasannya itu, sanggup kebayang khan betapa menariknya menciptakan sebuah penawaran / quotation slip yang menyediakan cover yang sesuai, comprehensive, dan diharapkan oleh pemilik kapal. Nah, mari kita bahas wordingnya satu-per-satu.

Kapal menyerupai apa sih yang dijamin?
Berdasarkan 1.1, Kapal yang dicover menurut wording ini merupakan kapal yang setiap ketika dan bebas:
-    Berlayar dan bernavigasi dengan atau tanpa pandu
-    Melakukan pelayaran percobaan
-    Membantu dan menarik kapal atau tongkang yang berada dalam kesulitan; tetapi bukan kapal yang dipertanggungkan yang ditarik ya, kecuali penarikan biasa / penarikan ke pelabuhan atau ke kawasan yang pertama dan kondusif ketika memerlukan bantuan
Yang jelas, klausul ini tidak mengecualikan penarikan biasa yang berkenaan dengan pemuatan dan pembongkaran barang muatan.

Pada bab 1.2, wording ini menegaskan bahwa klaim tidak dibayar kalau melaksanakan bongkar muat barang di tengah bahari kalau sebelumnya tidak meminta izin kepada underwriter. Namun untuk kapal cargo, agak susah ya kalau setiap kali bongkar muat di tengah bahari harus meminta approval dulu ke underwriter. Oleh alasannya itu, Anda boleh meminta wording 1.2 ini dihapus.

Untuk kapal yang berlayar dengan tujuan untuk dipotong-potong atau dijual untuk dipotong-potong, klaim untuk kerugian tersebut dibatasi hanya sebagai barang bekas pada ketika kerugian atau kerusakan terjadi (bagian 1.3).

Bagaimana kalau pada ketika periode asuransi berakhir kapal masih ada di tengah-tengah bahari atau dalam keadaan darurat berada di suatu pelabuhan perlidungan /singgah? Kapal tersebut tetap dicover dengan premi prorata dan pemberitahuan di awal (bagian 2).

Bagaimana kalau terjadi pelanggaran syarat khusus?
Bagaimana kalau jenis barang muatan, wilayah beroperasi, penarikan, pemberian pertolongan atau tanggal berguru yang merupakan syarat khusus dilanggar? Tetap dicover…. Asalkan pemberitahuan diberikan kepada Penanggung segera sehabis mendapatkan informasi pelanggaran syarat khusus tersebut, dan kalau perlu dengan premi tambahan.

Pengakhiran pertanggungan
Kapan cover berakhir? Selain alasannya periode asuransinya sudah habis, pertanggungan asuransi akan berakhir dengan sendirinya pada saat:
  1. Perubahan, penundaan, pemutusan, penarikan,atau berakhirnya kelas pada agen pembagian terstruktur mengenai kapal yang bersangkutan (4.1)
  2. Tapi kalau perubahan di atas itu terjadi alasannya kerugian atau kerusakan yang dijamin polis, maka abolisi cover otomatis gres akan berlaku kalau kapal tersebut berlayar dari pelabuhan berikutnya tanpa persetujuan sebelumnya dari agen pembagian terstruktur mengenai yang bersangkutan.
  3. Perubahan sukarela pada pemilikan/bendera, pindah tangan kepada pengelola baru, atau carter atas dasar bareboat, atau penyitaan. (Anda sanggup meminta Underwriter untuk menimbulkan Carter atas dasar bareboat tidak membatalkan polis secara otomatis).

Pengalihan hak akan mengikat dan diakui oleh Penanggung kalau tertanggung menandatangani surat pengalihan hak atau kepentingan yang bertanggal dan ditandatangani oleh Tertanggung, diendors pada polis dan polis dengan endorsement itu dikeluarkan sebelum pembayaran klaim atau pengembalian premi pada Polis tersebut.

Bahaya yang dijamin
Judul di atas menegaskan bahwa polis Marine Hull bukanlah all risk, tetapi comprehensive plus plus, alasannya disebutkan ancaman apa saja yang dijamin. Bahaya-bahaya tersebut antara lain:
  • Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang sanggup dilayari
  • Kebakaran & ledakan
  • Pencurian yang dilakukan oleh pihak dari luar kapal yang dipertanggungkan
  • Pembuangan bab dari kapal yang dipertanggungkan
  • Perompakan
  • Kerusakan atau kecelaaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  • Benturan dengan pesawat terbang atau yang sejenis, serta barang-barang yang jatuh dari padanya, alat angkut darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  • Kecelakaan dalam pemuatan, pembongkaran, atau pergeseran barang muatan atau materi bakar
  • Meledaknya boiler, patahnya as-as, atau poros2 pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau tubuh atau rangka kapal yang dipertanggungkan
  • Kelalaian nahkoda, Perwira, Awak Kapal yang Dipertanggungkan atau Pandu
  • Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  • Tindakan Nahkoda, Perwira, atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal yang dipertaggungkan, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan alasannya kurang pedulian pemilik kapal
Perlu dicatat, nahkoda, perwira, awak kapal dari kapal yang dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai pemilik Kapal yang Dipertanggungkan dalam pengertian klausula 6 di atas ini kalau mereka mempunyai saham pada Kapal tersebut.

Bersambung...

Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 1) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar