Sabtu, 07 September 2019

Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 2)

Bahaya Polusi
Bahaya polusi atau ancaman ancaman polusi yang menyebabkan kerugian/kerusakan pada kapal yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi ancaman polusi sebagai akhir eksklusif dari kerusakan pada kapal, asalkan tindakan otoritas tersebut bukan lantaran kurang kepedulian dari pemilik kapal.

¾ tanggung jawab tabrakan
Penanggung oke untuk memperlihatkan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 cuilan dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orang-orang lain dengan alasan lantaran Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial untuk
  • kerugian atau kerusakan pada kapal lain atau harta benda pada kapal lain
  • keterlambatan pada atau hilangnya pendapatan lantaran tidak sanggup digunakannya kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut.
  • kerugian umum, evakuasi murni, atau evakuasi atas dasar suatu kontrak dari, kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut,
  • apabila pembayaran tersebut oleh Tertanggung dilakukan sebagai konsekuensi dari Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain.

Bertanggung jawab dalam kalimat di atas mengisyaratkan bahwa tertanggung mempunyai andil dalam menyebabkan dua kapal bertabrakan. Oleh lantaran itu, ganti rugi berdasarkan klausul ini dihitung berdasarkan prinsip tanggung jawab silang seperti pemilik dari kapal-kapal tersebut telah diwajibkan untuk membayar kepada satu sama lain. Dalam hal apapun, keseluruhan tanggung jawab penanggung maksimal sebesar ¾ dari nilai pertanggungan, termasuk biaya hokum.

Pengecualian
Hal-hal di bawah ini merupakan pengecualian dari pembayaran klaim untuk polis Marine Hull:
  • Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, rongsokan, barang muatan, atau benda lain apapun
  • Harta benda atau benda-benda kasatmata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain
  • Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau diangkut pada kapal yang dipertanggungkan
  • Hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit
  • Polusi atau kontaminasi (kecuali lantaran tabrakan)

Kapal lain milik pemilik yang sama
Jika kapal yang dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain atau mendapatkan proteksi dari kapal lain yang pemiliknya sama, tertanggung akan mempunyai hak yang sama bila yang terjadi yakni pemiliknya beda, tetapi dalam hal tanggungjawab atas tabrakan, jumlah yang sanggup dibayar untuk tanggung jawab dan jasa evakuasi akan merujuk pada keputusan arbitrator tunggal yang disetujui penanggung dan tertanggung.

Pemberitahuan klaim dan tender
Singkatnya begini:
  • Sebelum dilakukan survey klaim, Penanggung harus diberitahu mengenai kerugian atau kerusakan
  • Penanggung berhak memilih kapal mau dibawa ke pelabuhan mana untuk doking / perbaikan
  • Penanggung juga berhak untuk melaksanakan tender atau meminta dilakukan tender untuk perbaikan kapal
  • Apabila tertanggung tidak mengindahkan hal itu, ada potongan 15% dari jumlah klaim yang akan niscaya akan dibayar

General average dan salvage
Polis menjamin biaya evakuasi ( salvage charge) dan/atau kerugian umum (general average) --- yang berkurang jumlahnya kalau underinsurance --- tetapi dalam hal general average berupa pengorbanan kapal yang dipertanggungkan, tertanggung sanggup memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa pengorbanan Kapal tersebut tanpa harus memakai haknya atas bantuan dari pihak-pihak lain. Perhitungan general average-nya mengacu pada tata cara yang berlaku di wilayah pelayaran terakhir kapal tersebut. Sekali lagi ditegaskan bahwa klaim general average dan salvage hanya sanggup terjadi sehubungan dengan penghindaran suatu ancaman yang dijamin.

Deductible
Deductible berlaku untuk partial loss. Untuk total loss dan constructive total loss tidak dikenakan deductible. Dalam hal klaim yang disebabkan oleh musibah dalam suatu pelayaran tunggal, maka hanya dikenakan satu deductible saja, sekalipun terjadi dalam hari-hari yang terpisah. Istilah “cuaca buruk” dalam polis ini termasuk juga risiko akhir benturan dengan es yang terapung.

Kewajiban tertanggung (Sue & Labour)
Tertanggung dan orang-orang yang bekerja padanya wajib melaksanakan langkah-langkah masuk akal untuk mencegah atau memperkecil suatu kerugian yang dijamin berdasarkan polis. Di sisi lain, Penanggung akan berkontribusi terhadap biaya yang telah dengan benar dan masuk akal dikeluarkan untuk melaksanakan tindakan pencegahan / memperkecil kerugian. Kerugian umum (general average), biaya-biaya evakuasi (salvage charges), dan biaya-biaya untuk melaksanakan pembelaan atau penuntutan terkait dengan ukiran tidak dijamin. Dalam hal ini bantuan Penanggug berdasarkan pertanggungan ini tidak akan melebihi cuilan dari baiya-biaya tersebut berdasarkan perbandingan antara jumlah pertanggungan pada pertanggungan ini dengan nila pertanggungan kapal yang dipertanggungkan.

New for old
Klaim sanggup dibayar tanpa dikenakan suatu potongan terkait dengan penggunaan material / sparepart gres untuk menggantikan yang sudah renta atau lama.

Bottom treatment & upah dan tunjangan
Pengerokan/penyemprotan pasir dan/atau penyiapan lainnya dan/atau pegecatan cuilan bawah kapal diperkenankan sebagai cuilan dari biaya perbaikan yang masuk akal atas pelat2 cuilan bawah kapal yang rusak lantaran ancaman yang dijamin.
Selain dalam general average, upah atau tunjangan atau uang harian untuk nahkoda, perwira kapal, dan awak kapal tidak sanggup diklaimkan, kecuali untuk memindahkan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain untuk menjalani perbaikan.

Komisi agen
Komisi biro tidak sanggup diklaim

Kerusakan yang tidak sanggup diperbaiki
Nilai ganti rugi untuk kerusakan yang tidak sanggup diperbaiki yakni sebesar depresiasi terhadap harga pasar, tetapi tidak lebih besar dari biaya perbaikan yang masuk akal atas kerusakan tersebut. Jika kerusakan yang tidak sanggup diperbaiki itu disusul dengan suatu kerugian total (baik dijamin ataupun tidak), penanggung tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Penanggung juga tidak akan bertanggungjawba berkenaan dengan kerusakan yang tidak diperbaiki yang lebih besar dari nilai pertanggungan kapal pada dikala pertanggungan ini berakhir.

Constructive total loss
Constructive total loss terjadi bila nilai pertanggungan kapal dianggap sama besar dengan nilai perbaikan dan  tidak satu halpun yang berkenaan dengan nilainya dalam keadaan rusak atau dipotong-potong atau nilainya dalam keadaan sudah menjadi barang rongsokan akan diperhitungkan.
Klaim untuk CTL yang didasarkan pada jumlah biaya untuk memperoleh kembali atau memperbaikitidak akan diberikan ganti rugi kecuali bila biaya-biaya tersebut melebihi nlai pertanggungan kapal tersebut. Makara hanya kerugian akhir dari suatu kecelakaan tunggal saja / kecelakaan yang sama yang akan dihitung.

Pelepasan hak atas uang tambang
Dalam hal TLO atau CTL, penanggung tidak akan mengklaim uang tambang baik dalam hal abandonment sudah diberikan kepada penanggung ataupun ketika belum ada abandonmen kepada penanggung.

Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 2) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar