It is hereby noted and agreed that the loss adjuster will be appointed by the broker and/or the insured. The insured will have the authority to change the loss adjuster if they do not agree with the selesai report. The loss adjuster fee will be paid by the insurer.
Sabtu, 07 September 2019
Approved Loss Adjusters Clause
Artikel Terkait Approved Loss Adjusters Clause :
Perbedaan Perjuangan Penjaminan Dan AsuransiDasar Perbedaan. Penjaminan kredit mulai dikenal kembali pada dikala Pemerintah menggelontorkan aktivitas penjaminan Kredit Us ...
Acsic Akad Global Membuatkan UkmKeberadaan ACSIC, yang didirikan tahun 1987 merupakan janji global di lingkungan negara-negara Asia yang bertujuan menngembangkan ...
Pembentukan Lpkd Masih Terkendala ModalKurangnya modal dalam pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) mengemuka pada dikala Workshop Pengembangan LPKD yang ...
Customs Excise And Other Duties Clause (Limit 10% Of Total Sum Insured)The insurance under this Policy is extended to include the Insured's liability for customs, excise and other du ...
Penerapan Enterprise Risk Management Dalam Perjuangan PenjaminanPENDAHULUAN Perkembangan industri jasa asuransi dan penjaminan di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat dan telah menunj ...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar