The insurance under this Policy is extended to include the Insured's liability for customs, excise and other duties which the Insured become liable to pay in the event of Damage to insured property.
The indemnity provided by this extension shall not exceed the above mentioned limit.Sabtu, 07 September 2019
Customs Excise And Other Duties Clause (Limit 10% Of Total Sum Insured)
Artikel Terkait Customs Excise And Other Duties Clause (Limit 10% Of Total Sum Insured) :
Perbedaan Perjuangan Penjaminan Dan AsuransiDasar Perbedaan. Penjaminan kredit mulai dikenal kembali pada dikala Pemerintah menggelontorkan aktivitas penjaminan Kredit Us ...
Terminologi (Istilah) Dalam Perjuangan PenjaminanPENJAMINAN KREDIT 1. Penjaminan Kredit, yaitu Jasa penjaminan yang diselenggarakan oleh Penjamin untuk menjamin kemudahan kredit ...
Penerapan Enterprise Risk Management Dalam Perjuangan PenjaminanPENDAHULUAN Perkembangan industri jasa asuransi dan penjaminan di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat dan telah menunj ...
Laporan Workshop Pengembangan Lpkd Di IndonesiaPenyelenggara : Bank Indonesia dan JICAPenyaji bahan : 1. Kementerian Keuangan 2. Kementerian Koperasi dan UMKM 3. Kement ...
Dalam Penjaminan Kur, Perusahaan Penjaminan Terancam PailitSejak dimulainya Penjaminan KUR Inpres No. 6/2007 pada bulan Desember 2007, Perusahaan Penjaminan mulai mencicipi kerugian sebaga ...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar