Apa yang dimaksud dengan strict liability? Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability yaitu unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam somasi ihwal perbuatan melanggar aturan pada umumnya.
Dalam aturan pidana dan perdata, strict liability yaitu standar pertanggungjawaban di mana seseorang secara aturan bertanggung jawab atas konsekuensi yang mengalir dari suatu kegiatan bahkan tanpa adanya kesalahan atau maksud kriminal dari pihak tergugat.
Di bidang gugatan, referensi menonjol dari strict liability termasuk tanggung jawab produk, kegiatan yang sangat berbahaya (misalnya, peledakan), penyusupan ke tanah orang lain oleh ternak, dan kepemilikan binatang liar. Juga pelanggaran pidana tradisional yang tidak memerlukan unsur niat (mens rea) termasuk pelecehan seksual dan pembunuhan hukum.
Sabtu, 07 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar