Kamis, 05 September 2019

Simasnet Sambut Baik Kewajiban Fintech P2p Lending Bekerja Sama Asuransi


Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Simas Insurtech (Simasnet) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer ( fintech P2P) lending bekerja sama dengan asuransi sebagai syarat mendapat perizinan.

Hal tersebut disampaikan CEO Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada Bisnis, Senin (18/03/2019). Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan gres tersebut, Simasnet siap bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan fintech.

Menurut Teguh, ketika ini perusahaannya telah bekerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan sebagai bab dari upaya mitigasi risiko. Berlakunya kebijakan gres berdasarkan beliau mendorong Simasnet untuk aktif melaksanakan diskusi dengan perusahaan-perusahaan fintech lain untuk meningkatkan kerja sama.

"Sejak adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya pada Bab V Pasal 21 mengenai keharusan dilakukannya mitigasi risiko, kami mulai berinisiatif untuk membuatkan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending," ujar Teguh, kepada Bisnis.

Teguh menjelaskan, perusahaannya memilih nilai penjaminan sesuai regulasi ialah maksimal Rp2 miliar dengan tenor maksimal 24 bulan. Adapun, sebelumnya Simasnet melaksanakan penambahan modal perjuangan menjadi Rp250 miliar sebagai salah satu persyaratan untuk memasarkan produk asuransi kredit.

Dia menilai asuransi kredit untuk fintech mempunyai peluang pertumbuhan cukup baik pada tahun ini seiring terus bermunculannya P2P lending yang membutuhkan santunan asuransi kredit.

Sumber: Bisnis

Simasnet Sambut Baik Kewajiban Fintech P2p Lending Bekerja Sama Asuransi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar