“Langkah awal akan diatur soal pemasaran lewat website masing-masing perusahaan asuransi,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede, kemarin.
Rencananya, hukum yang akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk menjadi guideline bagi pelaku usaha."Jadi yang akan kita keluarkan sebentar lagi supaya ada standardisasi saja," katanya.
Beberapa poin yang bakal diatur dalam hukum tersebut yaitu soal identitas perusahaan asuransi yang bersangkutan. Lalu nama produk dan perlindungan serta nilai pertanggungan yang dipasarkan pun harus jelas.
OJK juga tengah mengkaji hukum main untuk pemasaran asuransi lewat forum lain menyerupai fintech. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan diskusi dengan pelaku perjuangan asuransi maupun penyelenggara jasa teknologi finansial.
Saat ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan fintech yang berperan sebagai aggregator untuk memasarkan produk asuransi menyerupai pasarpolis.com, cekaja.com, cekpremi.com, atau rajapremi.com. Sementara itu, gres ada satu perusahaan yang mengantongi izin dari OJK sebagai pialang asuransi dan menjalankan jasanya secara online, yakni PT Futuready Insurance Broke.
OJK sendiri memang tengah mengawasi semua bentuk penawaran investasi yang ditawarkan melalui digital melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi telah mendapatkan pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Selama 2017, hingga April kemudian Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan acara 26 entitas yang diduga memperlihatkan produk investasi ilegal.(wn)
OJK sendiri memang tengah mengawasi semua bentuk penawaran investasi yang ditawarkan melalui digital melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi telah mendapatkan pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Selama 2017, hingga April kemudian Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan acara 26 entitas yang diduga memperlihatkan produk investasi ilegal.(wn)
Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=ecm&it=pemasaran-asuransi-secara-online
0 komentar:
Posting Komentar