Jakarta - Ifranius mencabut laporannya di Polda Metro Jaya terkait penolakan klaim asuransi Allianz. Ifranius mencabut laporannya itu sebab asuransinya telah dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi.
"Iya itu sudah dicabut laporannya Jumat kemarin," kata Alvin Lim selaku kuasa aturan Ifranius kepada detikcom, Selasa (7/11/2017).
Menurut Alvin, pencabutan laporan itu dibentuk sesudah kliennya mendapatkan proposal pembelian asuransi dari pihak ketiga. Pihak ketiga itu disebut berani membayar asuransi dengan harga yang lebih tinggi dari nilai klaim Rp 16 juta lebih.
"Ada pihak ketiga, katanya bukan pihak Allianz juga, ia beli punya klien saya dengan harga tinggi. (Nilainya) ya tidak mengecewakan tinggi lah, berpuluh kali lipat dari harga Rp 16 juta," sambung Alvin.
Alvin mengatakan, kliennya menentukan mencabut laporannya sebab ada undangan dari pembeli. "Dengan klaim dijual kan hak tagihnya beralih ke orang lain, nah di perjanjiannya (jual-beli asuransi) itu minta dicabut laporannya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Namun, Argo mengaku belum tahu alasan pelapor.
"Iya sudah dicabut laporannya. Alasannya belum tahu," kata Argo.
Meski laporan itu telah dicabut, namun kata Argo tidak serta merta kasusnya tidak boleh (SP3). "Itu tergantung penyidik," tutur Argo.
Sumber: Detik
Minggu, 08 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar