Jakarta - Ifranius mencabut laporannya di Polda Metro Jaya  terkait penolakan klaim asuransi Allianz. Ifranius mencabut laporannya  itu sebab asuransinya telah dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang  lebih tinggi.
 
 "Iya itu sudah dicabut laporannya Jumat kemarin,"  kata Alvin Lim selaku kuasa aturan Ifranius kepada detikcom, Selasa  (7/11/2017).
 
 Menurut Alvin, pencabutan laporan itu dibentuk sesudah  kliennya mendapatkan proposal pembelian asuransi dari pihak ketiga. Pihak  ketiga itu disebut berani membayar asuransi dengan harga yang lebih  tinggi dari nilai klaim Rp 16 juta lebih.
 
 "Ada pihak ketiga, katanya bukan pihak Allianz juga, ia beli punya  klien saya dengan harga tinggi. (Nilainya) ya tidak mengecewakan tinggi lah,  berpuluh kali lipat dari harga Rp 16 juta," sambung Alvin.
 
 Alvin  mengatakan, kliennya menentukan mencabut laporannya sebab ada undangan  dari pembeli. "Dengan klaim dijual kan hak tagihnya beralih ke orang  lain, nah di perjanjiannya (jual-beli asuransi) itu minta dicabut  laporannya," katanya.
 
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo  Yuwono membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Namun, Argo  mengaku belum tahu alasan pelapor.
 
 "Iya sudah dicabut laporannya. Alasannya belum tahu," kata Argo.
 
 Meski  laporan itu telah dicabut, namun kata Argo tidak serta merta kasusnya  tidak boleh (SP3). "Itu tergantung penyidik," tutur Argo.
 
 Sumber: Detik 
 
  
Minggu, 08 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


 
 
0 komentar:
Posting Komentar