Jumat, 06 September 2019

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Beroda Empat Dan Biayanya

Proses balik nama diharapkan ketika Anda membeli mobil. Untuk kendaraan beroda empat baru, balik nama sudah diurus dealer dan biasanya gratis. Namun untuk kendaraan second, balik nama harus diurus sendiri dengan beberapa proses dan biaya yang perlu Anda ketahui. Dilansir dari situs cermati.com, berikut ini adalah:

Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama kendaraan beroda empat itu mahal? Bagi sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya yaitu alasannya biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di tiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana peraturan pemerintah kawasan setempat ditetapkan. Bahkan di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tetapi juga kendaraan roda empat. Ya, bila Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda sanggup mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor maupun kendaraan beroda empat secara gratis. Tidak usah ragu alasannya hal itu telah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, wacana peniadaan segala biaya yang berafiliasi dengan biaya balik nama. Selain menghapus biaya yang berafiliasi dengan balik nama Pemerintah Provinsi Riau juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan September 2015 sampai 31 Desember 2015. Anda yang tinggal di Provinsi Riau benar-benar beruntung. Makara tak ada alasan lagi kan untuk bermalas-malasan mengurus balik nama?

Lalu bagaimana dengan biaya balik nama di kawasan lain? Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Biaya Pajak yaitu biaya yang akan tertera di STNK sesudah nanti final diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak yaitu biaya di luar tagihan yang tertera di STNK. Mari mengenal biaya-biaya balik nama kendaraan:
 
Biaya Pajak
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak yaitu biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:

    1. PKB
    PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor sanggup kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya sanggup turun alasannya seiring bertambahnya usia kendaraan beroda empat Anda. Lain halnya bila Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif yaitu pajak yang yang dikenakan bila Anda mempunyai lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan beroda empat Anda.

    2. BBN KB
    BBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor sanggup Anda hitung dengan rumus perhitungannya ibarat ini:
    BBN KB = (2/3 x PKB)

    3. SWDKLLJ
    SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp35.000
    Untuk Mobil: Rp143.000
    (biaya sanggup berubah sewaktu-waktu)

    4. Biaya ADM STNK
    Biaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp50.000
    Untuk Mobil: Rp75.000
    (biaya sanggup berubah sewaktu-waktu)

    5. Biaya ADM TNKB
    Begitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
    Untuk Motor: Rp30.000
    Untuk Mobil: Rp50.000
    (biaya sanggup berubah sewaktu-waktu)

    Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk kendaraan beroda empat secara keseluruhan? Berikut pola perhitungannya:

        Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000
        Maka perhitungannya:
        BBN KB       = 2/3 x PKB
                  = 2/3 x Rp1.500.000
                  = Rp1.000.000
        PKB          = Rp1.500.000
        SWDKLLJ      = Rp143.000
        Biaya ADM STNK   = Rp75.000
                  ---------------------- +
        Total biaya balik nama = Rp2.718.000

    Biaya di Luar Pajak
    Biaya balik nama selain Biaya Pajak yaitu Biaya di Luar Pajak. Biaya di Luar Pajak yaitu biaya yang tidak tertera di STNK, yaitu meliputi:

    1) Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)

    2) Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)

    3) Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk kendaraan beroda empat (biaya ini juga tanpa kwitansi)

    4) Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu kendaraan beroda empat (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA sesudah pengurusan STNK final dan ketika pengurusan BPKB yang sanggup disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)

Sumber: Cermati

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Beroda Empat Dan Biayanya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar