Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal) |
Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan kegiatan publik yang menunjukkan santunan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya memakai mekanisme asuransi sosial.
Tidak hanya untuk urusan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga mempunyai kelebihan di mana uang honor penerima yang terpotong pada dikala bekerja sanggup dicairkan.
Tentu kegiatan yang dimiliki BPJS ini sangat berkhasiat bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja itu sendiri sebab ada perlindungan dari pemerintah. Jika Anda seorang pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan, tentu saja anda sudah tidak gila dengan BPJS Ketenagakerjaan, bukan?
Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi penerima kegiatan ini.
Pertanyaan yang seringkali timbul, bagaimana jikalau anda mengundurkan diri atau resign dari perusahaan daerah Anda bekerja? Apakah Anda masih sanggup memakai layanan BPJS Ketenagakerjaan jikalau sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama?
Jangan khawatir, tentu saja Anda masih sanggup memakai BPJS Ketenagakerjaanmu. Dilansir dari TunaiKita, berikut cara mengganti asuransi BPJS Ketenagakerjaan Anda sesudah resign.
Yang mensugesti BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat 2 kemungkinan yang akan terjadi jikalau Anda tetapkan untuk keluar dari perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan ini akan mensugesti pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaan Anda nantinya.
1. Memutuskan untuk Kembali Bekerja di Perusahaan Baru
Sebenarnya hal menyerupai ini sudah lumrah terjadi. Di dikala seseorang tetapkan untuk keluar dari daerah ia bekerja, tentu ia akan mencari pekerjaan baru. Begitu juga jikalau si pekerja mengalami pemecatan atau PHK dari perusahaan.
Baik resign atau PHK, pada pada dasarnya si pekerja sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di perusahaan usang dan berpindah daerah ke perusahaan baru. Maka pekerja hanya perlu melaksanakan pembaruan data.
Jika Anda mengalami hal ini, Anda tidak perlu khawatir. Biasanya proses mutasi BPJS Ketenagakerjaan anda akan diurus oleh pihak perusahaan gres daerah Anda bekerja. Dengan satu catatan, perusahaan gres daerah Anda bekerja sudah memakai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Lain hal jikalau perusahaan yang gres belum memakai layanan pemerintah ini. Mau tidak mau Anda harus beralih memakai BPJS Ketenagakerjaan kegiatan sanggup bangun diatas kaki sendiri atau BPJS Ketenagakerjaan kegiatan perseorangan.
2. Pekerja Memutuskan untuk Tidak Bekerja Lagi
Jika Anda tetapkan untuk tidak bekerja lagi sesudah mengundurkan diri, maka hal yang sanggup Anda lakukan yaitu beralih memakai kegiatan BPJS Mandiri. Program ini tidak jauh berbeda dengan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan.
Anda akan tetap dikenakan iuran kepesertaan wajib setiap bulannya. Bedanya, BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan sedangkan di BPJS Mandiri, Anda diharuskan untuk mengurus dan membayar seluruh iuran kepesertaan sendiri.
Persyaratan dan Cara
Lalu, apa saja persyaratan dan cara-cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan sesudah resign?
Untuk prosesnya sendiri, bergotong-royong tidak ada bedanya dengan proses registrasi awal BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya dikala Anda mengikuti proses registrasi awal BPJS Ketenagakerjaan, Anda diwajibkan untuk melengkapi dan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
Berikut syarat dan cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari denah perusahaan ke layanan kegiatan sanggup bangun diatas kaki sendiri atau perorangan:
Siapkan Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja
Hal pertama yang harus Anda persiapkan dikala ingin beralih memakai BPJS Ketenagakerjaan sanggup bangun diatas kaki sendiri yaitu Surat Pernyataan Resign atau biasa disebut juga dengan Surat Referensi Kerja.
Surat Referensi Kerja ini dikeluarkan pribadi oleh pihak perusahaan. Surat ini menjelaskan bahwa Anda benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di dalam surat ini juga terdapat info lain menyerupai durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.
Lengkapi Dokumen Pendukung
Selain harus menyiapkan Surat Referensi Kerja dari perusahaan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung lainnya biar tidak mengganggu kelancaran proses pengurusan pergantian BPJS Ketenagakerjaan ke kegiatan mandiri.
Dokumen pendukung yang harus kau persiapkan antara lain:
· Fotokopi KTP
· Fotokopi Kartu Keluarga
· Fotokopi Akta Kelahiran
· Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
· Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diingat, biar proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kendala, akan lebih baik jikalau Anda membawa seluruh dokumen di atas dalam bentuk fotokopi dan aslinya. Hal ini akan mempermudah Anda dalam proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh pihak BPJS.
Datangi Kantor BPJS
Jika semua berkas Anda sudah engkap, Anda sanggup membawanya ke kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian lakukan pendaftaran. Pastikan Anda sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan dan pastikan juga semua data yang anda isi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan biar proses manajemen sanggup berjalan dengan lancar.
Lunasi Tunggakan
Hal ini penting untuk dilakukan jikalau Anda masih mempunyai jumlah tunggakan pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini Anda gunakan. Sebaiknya Anda menuntaskan seluruh tagihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan proses peralihan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan menyerupai ini biasanya terjadi sebab Anda sudah usang resign dan tidak lagi bekerja, namun tidak segera mengurus peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pembayaran tunggakan sanggup dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BPJS. Selain itu, Anda juga sanggup pribadi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses peralihan ke BPJS sanggup bangun diatas kaki sendiri final dilakukan, maka Anda sanggup menentukan kelas dan juga besaran iuran yang akan Anda bayarkan ke depannya.
Seperti yang kita ketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat yang sanggup kita nikmati, mulai dari jaminan kecelakaan kerja sampai Jaminan Hari Tua (JHT). Itulah mengapa akan lebih baik jikalau Anda tetap memakai layanan dari kegiatan pemerintah yang satu ini. (Felicia Margaretha)
Sumber: Liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar