Aliansi Rakyat Peduli K3 menilai data janjkematian jawaban kecelakaan kerja yang dilaporkan media massa maupun forum asuransi hanya cuplikan kecil dari permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia.
"Data itu tidak lebih dari 10 persen dari seluruh kecelakaan kerja dan janjkematian di daerah kerja yang terjadi," demikian siaran pers dari Aliansi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aliansi menilai kalau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran klaim Jaminan Kematian 36.453 masalah sepanjang 2015 atau 33.151 masalah pada April 2016, Aliansi menyebut data tersebut hanya menyentuh permukaan saja dalam permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
"Bisa dibayangkan betapa besar jumlah janjkematian jawaban mengabaikan peraturan K3 oleh perusahaan kalau semua terdata secara jelas. Itu belum termasuk angka janjkematian alasannya ialah penyakit jawaban kerja yang sampai ketika ini belum banyak teridentifikasi," kata Aliansi.
Menurut Aliansi, ketika investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta pekerja industri di Indonesia dihadapkan pada risiko janjkematian yang terus meningkat. Aliansi menilai peraturan ihwal K3 yang ada sudah sangat lama alasannya ialah sudah berusia 47 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ihwal Keselamatan Kerja disahkan sehabis mendapat desakan dari dunia internasional.
Sumber: WartaEkonomi
Penulis: Redaksi/Ant
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Sufri Yuliardi
Minggu, 08 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar