Jakarta - Industri asuransi tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, Namun sayangnya pertumbuhan ini tidak lepas dari beberapa dilema antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Seperti yang dialami nasabah berjulukan Jasmany, pemegang polis asuransi yang beralamat di jalan Sumbadra RT 006/RW 007 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Jasmany ialah pemilik Usaha Dagang Berkah Motor di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merasa dirugikan oleh Zurich Insurance Indonesia akhir klaim asuransi tidak dibayarkan secara penuh. Bengkel yang sudah diasuransikan Jasmany tersebut hangus terbakar beserta isinya pada 7 Desember 2015 silam.
Jasmany mengajukan somasi dengan nomor somasi 128/Pdt.g/2017/PN.jkt.sel yang didaftarkan kuasa aturan dari pemegang polis asuransi pemilik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Dalam somasi tersebut Jasmany meminta Zurich Insurance Indonesia untuk membayar kekurangan pembayaran klaim.
"Kami daftarkan somasi ini untuk meminta keadilan kepada majelis hakim atas objek pertanggungan untuk diganti sebesar 100 persen atas bangunan dan stok barang," kata Axel kuasa aturan Jasmany ketika ditemui di sela-sela persidangan.
Lebih lanjut Axel menyampaikan bahwa kliennya selalu memperpanjang polisnya setahun sekali dengan proses pengecekan nilai fisik bangunan dan stok barang yang ada.
Sementara pemegang Polis Asuransi Jasmany menyatakan insiden ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2015 dan hingga ketika ini penyelesaian pembayaran dari pihak asuransi belum selesai. Padahal semestinya 4 bulan sesudah dari tanggal insiden pembayaran tersebut sudah harus diselesaikan.
"Setelah bengkel kendaraan beroda empat aku mengalami kebakaran tanggal 7 Desember 2015 yang kemudian tentunya di dalam klausul tertulis selama 4 bulan sesudah insiden harus di bayar secara full," katanya.
"Atas kerugian yang timbul dari insiden kebakaran tersebut maka pada bulan Februari 2016, aku mengajukan klaim pembayaran ganti rugi kepada PT Zurich Insurance Indonesia dengan nomor klaim 1170962 dan di dalam klausul kebakaran ialah salah satu insiden yang ditanggung sebesar 100% (seratus persen)," ungkapnya.
Menurut Jasmany pihak asuransi hanya membayarkan kerugian sebesar Rp1,2 miliar dari nilai total pertanggungan sebesar Rp6,75 miliar. Karena tidak tercapai akad mengenai besarnya nilai klaim, maka kemudian Jasmany mengajukan mengajukan somasi wanprestasi ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana ketika ini proses investigasi somasi yang diajukan Jasmany terhadap pihak asuransi masih berjalan.
Sumber: Berita Satu
Selasa, 10 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar