JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis hukum turunan gres dari Undang-Undang Nomor 40/2014 ihwal Perasuransian. Kali ini, regulator bidang jasa keuangan mengeluarkan hukum mengenai mekanisme pengenaan hukuman administratif.
Beleid tersebut bertajuk POJK Nomor 17/2017 ihwal Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi.
Dalam hukum ini, pada dasarnya menegaskan lagi mengenai kewenangan OJK dalam menawarkan hukuman ke perusahaan asuransi yang melaksanakan pelanggaran atau yang bermasalah termasuk dalam memenuhi permodalan.
Bukan itu saja. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebutkan, di POJK tersebut juga mengatur soal pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi. Muliaman menjelaskan, pemblokiran aset asuransi tersebut penting. Sebab, aset perusahaan perasuransian yang bermasalah harus sanggup dilindungi dari tindakan yang menjadikan tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun penerima asuransi.
Melalui beleid tersebut, OJK sanggup memerintahkan pemblokiran sebagian atau seluruh kekayaan perusahaan asuransi. Jenis kekayaan yang sanggup diblokir yaitu aset perusahaan berupa investasi menyerupai deposito, akta deposito, tabungan, saham dan lainnya.
Adapun jenis-jenis hukuman administratif yang diatur dalam beleid ini berupa peringatan tertulis, pembatasan acara perjuangan baik, larangan memasarkan produk asuransi atau asuransi syariah, sampai pencabutan izin usaha.
Bagi industri pendukung perasuransian, jenis hukuman diberikan berupa penghapusan pernyataan pendaftaran. Ada juga larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah atau menduduki jabatan direktur di bawah direksi. OJK mengenakan hukuman secara sedikit demi sedikit dengan rentang 30 hari.
Tapi hukum itu sanggup berubah jikalau ada pertimbangan tertentu. OJK bahkan sanggup pribadi mencabut izin perjuangan jikalau keuangan memburuk. Apalagi pemegang saham perusahaan tidak kooperatif.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid menilai sebagian besar hukum ini lebih menegaskan soal hukuman manajemen bagi pelaku industri.
Sumber: Kontan
0 komentar:
Posting Komentar