Rabu, 04 September 2019

Mengenal Model-Model Asuransi Kredit P2p Lending


Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer ( fintech P2P) lending bekerja sama dengan asuransi sebagai syarat mendapat perizinan sudah mulai digaungkan tamat tahun 2018. Tentunya ini peluang cantik bagi perusahaan asuransi umum untuk mempersiapkan regulasi ini. Meski demikian, apakah asuransi ini memang dibutuhkan?

Jawabannya antara iya dan tidak. Perusahaan P2P Lending sendiri memperhitungkan Non Performance Loan (NPL) Ratio sebagai dasar pengenaan rate yang dibebankan kepada nasabah. Di sisi lain, Perusahaan Asuransi tidak mau rugi. Mereka akan mengenakan tarif premi yang tidak hanya lebih tinggi dari NPL Ratio, tetapi juga menerapkan review clause. 

Apa itu review clause? Review Clause yakni jurus sakti Asuransi untuk mereview ulang tarif premi yang dikenakan kepada perusahaan P2P Lending bila NPL nya melebihi NPL yang diinfokan di awal. Misalnya, bila perusahaan P2P Lending menginformasikan di awal bahwa NPL nya 2%, maka perusahaan asuransi akan menerapkan premi di angka 3% misalnya. Jika NPL nya menjadi 4% saja, maka perusahaan asuransi akan segera menaikan premium.

Model-model asuransi kredit
Ada dua jenis model asuransi kredit, yaitu Administration Service Only (ASO) dan Risk Sharing Partnership.

Administration Service Only (ASO)
Dari istilahnya, asuransi hanya berperan sebagai administrator. Di sini sepertinya tidak ada pengalihan risiko. Kenapa? Karena factor rating utamanya yakni proyeksi NPL ditambah dengan "biaya administrasi" bagi asuransi. Risiko perusahaan P2P Lending berupa nominal NPL diambil oleh Perusahaan Asuransi dengan membayarkan premi deposit yang jumlahnya senilai NPL. Perusahaan asuransi akan membayarkan ke perusahaan P2P Lending bila terjadi gagal bayar.
Rasa saya, perusahaan asuransi menerapkan ASO alasannya yakni mereka tidak yakin dengan nilai NPL perusahaan P2P Lending tersebut. Mereka pun membutuhkan data statistik di tahun pertama untuk berani masuk pada model yang kedua, yaitu Risk Sharing Partnership.

Risk Sharing Partnership
Model yang kedua ini dibentuk bila perusahaan asuransi sudah mendapat data statistik kasatmata NPL dari perusahaan P2P Lending yang bersangkutan. Bagaimana cara menghitung premi? Ada 3 variable dari model ini, yaitu:
  1. NPL : non performance loan
  2. EIL : estimation increasing loss
  3. CF : commission fee
Rumus perhitungannya yakni sebagai berikut:

-->
       NPL      
  (EIL – CF)

Contoh:

       4%        = 6.7%
0.8% - 0.2%


So berdasarkan Anda, apakah asuransi kredit benar-benar diharapkan oleh perusahaan P2P Lending? Jika menerapkan ASO dan menerapkan premi jauh di atas NPL, apakah perusahaan asuransi akan mempunyai produk asuransi yang nyaris tanpa risiko?


AAN

Mengenal Model-Model Asuransi Kredit P2p Lending Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar