KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terangkatnya dilema likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan turut mengundang pertanyaan terkait fungsi pengawasan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum saja, lagi-lagi nasabah yang harus kembali dirugikan.
Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga menyebut, semenjak kelahiran wasit industri keuangan ini pada 2013 lalu, OJK memang sudah punya instrumen pengawasan terhadap forum jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung, maupun tidak langsung.
Pengawasan secara pribadi dilakukan lewat pemeriksaaan rutin atau jika ada laporan dari pihak terkait. Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assesment administrasi risiko dan instrumen compliance lainnya.
Namun rupanya itu tak cukup. Menurut Hotbonar, pengawasan terhadap administrasi LJK ibarat jajaran direksi masih minim. Biasanya dilakukan sebatas prosedur uji kepatutan dan kelayakan. "Yang sulit dicari tahu yakni integritas para direktur ini," kata dia, Minggu (14/10).
Dia bilang regulator harus mewajibkan perusahaan LJK untuk mengimplementasikan whistle blowing system yang menyediakan prosedur palaporan jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh orang dalam. Sanksinya pun harus tegas dan menciptakan pengaruh jera, semisal dengan penerbitan list of improper executives, yang diterbitkan secara berkala, contohnya tiap kuartal.
Hal ini disebutnya amat penting lantaran fraud yang sanggup menjadikan LJK bermasalah lazimnya dilakukan oleh direksi yang memikul tanggung jawab jika ada kerugian. Pasalnya, harus dibedakan antara dilema lantaran faktor internal dan eksternal.
Masalah lantaran kecurangan administrasi tentunya beda dengan dilema yang disebabkan kondisi ekonomi semisal kondisi pasar modal atau tragedi alam.
Hotbonar menambahkan, harus diakui bahwa OJK juga kekurangan tenaga pengawas. Makanya hal ini pun harus dipecahkan contohnya dengan merekrut tenaga-tenaga gres yang berintegritas ibarat dari kalangan praktisi.
Sumber Kontan.co.id
Home »
Jiwasraya »
Likuiditas »
News »
Kasus Jiwasraya Terkuak, Pengawasan Terhadap Direktur Asuransi Dinilai Minim
Jumat, 06 September 2019
Kasus Jiwasraya Terkuak, Pengawasan Terhadap Direktur Asuransi Dinilai Minim
Artikel Terkait Kasus Jiwasraya Terkuak, Pengawasan Terhadap Direktur Asuransi Dinilai Minim :
Ini Perusahaan Asuransi Terbesar Di Dunia, Siapa Saja Mereka? ASURANSI adalah salah satu produk keuangan yang mengatakan perlindungan atas risiko yang sanggup saja terjadi setiap saat. K ...
Pemerintah Ingin Jaminkan Aset Negara Ke Asuransi Abnormal Pemerintah berencana menjaminkan aset negara ke asuransi asing. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Peme ...
Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terjun Bebas Di Tahun 2018 Lalu KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja hasil investasi industri asuransi jiwa pada 2018 kemudian turun tajam adalah sedalam ...
Fitch Ratings: Gempa Di Indonesia Tak Berdampak Pada Kesehatan Asuransi Non-Jiwa KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat kredit internasional, Fitch Ratings baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa ge ...
Susi: Semua Nelayan Harus Daftar Asuransi Sampai ketika ini, jumlah nelayan yang mengikuti aktivitas asuransi masih cukup sedikit. Oleh sebab itu, Menteri Kelautan dan ...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar