Senin, 09 September 2019

Cross Liability Clause

It is understood and agreed that subject to the terms exceptions and conditions stated elsewhere, this Policy will indemnify any of the Insured in respect of claims made against him by any other party insured as if each party were insured separately.

 

Insurers also agree to waive all rights of subrogation or action which they might otherwise have or acquire against any of the above parties insured.

 

Provided always that the liability of insurers shall not exceed the limit of indemnity as stated in the schedule.

Terjemahan:
Hal ini dipahami dan disepakati bahwa sesuai dengan persyaratan pengecualian dan ketentuan yang disebutkan di daerah lain, Polis ini akan mengganti kerugian dari Tertanggung sehubungan dengan klaim yang diajukan terhadap ia oleh pihak Tertanggung yang lain seakan-akan masing-masing pihak yaitu Tertanggung yang terpisah. 

Penanggung juga oke untuk melepaskan semua hak subrogasi atau tindakan yang seharusnya atau sanggup mereka lakukan terhadap salah satu pihak Tertanggung di atas. 

Asalkan selalu pertanggungjawaban Penanggung tidak melebihi batas ganti rugi sebagaimana tercantum dalam ikhtisar.

Contoh:
Jika alasannya yaitu pengerjaan gedung, gerai starbucks dalam gedung tersebut mengalami kerusakan, maka sebagai tenant gerai starnucks tersebut sanggup menuntut pemilik gedung; dengan catatan bahwa tenant juga  menjadi Tertanggung dalam polis.

Cross Liability Clause Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar