Rabu, 11 September 2019

Asuransi Umum Tunggu Hukum Teknis Pemasaran Paydi


Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri asuransi umum tengah menanti ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M.M. Samosir menyampaikan pihaknya telah mengajukan empat produk yang dikaitkan dengan investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengungkapkan sesuai ketentuan otoritas, PAYDI yang akan dipasarkan dikaitkan dengan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA).
Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK No.69/2016 wacana Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah telah memperbolehkan asuransi umum untuk melaksanakan ekspansi ruang lingkup perjuangan kepada acara perjuangan PAYDI.
Pasal 7 dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum hanya sanggup melaksanakan ekspansi ruang lingkup perjuangan pada PAYDI dengan kriteria menanggun risiko selesai hidup jawaban kecelakaan diri, dan jangka waktu polis paling singkat 5 tahun.
“Kami sudah usikan keempat produknya [PAYDI] ke OJK, tetapi untuk ketentuan teknisnya kami masih menunggu penerbitan surat edaran. Kami berharap hukum itu sanggup segera terbit, semoga pemasaran PAYDI sanggup segera dilakukan,” kata Dumasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya mengaku optimistis produk yang akan dipasarkan nantinya sanggup menerima respon positif dari pasar. Untuk menarik minat pasar, ujarnya, ASM telah menyusun formula produk yang diubahsuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dumasi juga berharap ekspansi ruang lingkup perjuangan dengan memasarkan PAYDI sanggup lebih memperlihatkan imbas positif terhadap kinerja perusahaan. Sepanjang 2017, perusahaan menargetkan pendapatan premi Rp5,8 triliun atau tumbuh sekitar 10% jikalau dibandingkan capaian tahun sebelumnya ialah Rp5,27 triliun.
Dari sasaran tersebut, perseroan memperkirakan donasi premi terbesar masih akan berasal dari lini bisnis properti dengan kisaran 40%. Kontribusi terbesar kedua dari asuransi kendaraan bermotor sebesar 20%. Kemudian disusul asuransi kesehatan dan lini bisnis lainnya.

Sumber: Bisnis

Asuransi Umum Tunggu Hukum Teknis Pemasaran Paydi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar