Selasa, 10 September 2019

Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal Didorong

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (Indonesia National Shipowners Association/INSA) menegaskan pihaknya terus mendorong anggotanya untuk mengikuti kewajiban perlindungan asuransi untuk penyingkiran rangka kapal.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menyampaikan sebagai kegiatan wajib  dengan legitimasi peraturan para pemilik kapal mesti mempunyai asuransi dengan ekspansi jaminan khusus tersebut. Menurutnya, sebagian besar anggotanya sudah mempunyai produk asuransi tersebut.
Namun, beliau menyampaikan pihaknya masih terus mendorong seluruh pemilik kapal biar mengasuransikan.
“Sekarang sudah mulai dijalankan dan kami himbau terus anggota kami,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/6).
Sebagai informasi, perlindungan penyingkiran rangka kapal atau wreck removal itu diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 71/2013 perihal Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Pada 30 November 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. UM.003/94/16/DJPL.15.
Dalam SE itu, Kemenhub kembali mengingatkan pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya untuk penyingkiran kerangka kapal dan santunan serta ganti rugi. Kapal berukuran 35 GT (gross tonage) atau lebih dan berlayar di dalam negeri wajib memakai asuransi itu.
Sedangkan, kapal yang berlayar ke luar negeri dan berukuran 300 GT atau lebih juga wajib memilikinya.
“Dan kapal kayu sudah wajib mempunyai asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal) semenjak 14 April 2015, sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan Wreck Removal dalam Konvensi Internasional Nairobi,” tulis keterangan Kemenhub.
Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai dan mengangkat bangkaikapal yang dianggap ancaman dan mewajibkan pemilik kapal untuk  menciptakan sertifikasi asuransi negara atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.
Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia untuk melaksanakan investigasi terhadap kelengkapan polis asuransi kapal dan akta dana jaminan penyingkiran kerangka kapal.
“Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub melalui KSOP akan memperlihatkan hukuman ialah tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan kepada pemilik atau perusahaan kapal.”
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 perihal tata cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal di Pelabuhan.

Sumber: Bisnis Indonesia

Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal Didorong Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar