JAKARTA. Industri asuransi menjadi salah satu sektor forum keuangan terkena imbas dari terbitnya Perppu nomor 1 tahun 2017 wacana Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun sejumlah hal dinilai masih perlu diperjelas.
Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu menyebut alasannya ialah masih berbentuk Perppu, maka masih diharapkan hukum turunan yang lebih rinci untuk industri asuransi. Soalnya ia menyebut sektor ini terbilang unik.
Misalnya untuk pengertian data-data dana yang dimiliki nasabah, jika yang dimaksud ialah dana dari pemegang polis unit link maka hal tersebut dapat dimengerti. Tapi tak sedikit pula nasabah yang memang produk tradisional alias bukan investasi. "Namun jika produknya murni perlindungan itu tata caranya ibarat apa harus diperjelas dulu" kata Benny, Rabu (17/5).
Sambil menunggu hukum turunan yang lebih rinci ia mengakui pelaku perjuangan tetap perlu menyiapkan diri. Diantaranya untuk menciptakan sistem yang sejalan dengan beleid tersebut.
Sementara soal potensi pemegang polis akan merasa khawatir terhadap kerahasiaan data-data mereka, ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Soalnya ini merupakan hal gres yang ada industri. Yang penting pemerintah dapat menunjukan data-data nasabah hanya dipakai untuk hal yang benar.
Terlebih keterbukaan isu keuangan sendiri merupakan hal yang lumrah di periode globalisasi. "Jadi berdasarkan saya mau tak mau memang harus menyiapkan diri ke arah sana," ungkap dia.
Sumber: Kontan
Selasa, 10 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar