Senin, 09 September 2019

Alasan Perusahaan Asuransi Belum Terapkan Cob

KONTAN.CO.ID - Jumlah perusahaan asuransi komersial yang telah menjalankan sketsa kordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan memang masih terhitung mini di mana gres tercatat 22 perusahaan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ada beberapa hal yang menciptakan jumlahnya tidak banyak bertambah.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, beberapa hal yang menjadi informasi menyerupai contohnya perusahaan asuransi diwajibkan menjadi first payor atau pembayar pertama. Lalu, layanan CoB ini hanya dapat dilakukan di kemudahan kesehatan BPJS Kesehatan saja.

Selain itu, Togar menyebut, dalam sketsa ini kartu Co-Branding wajib dijalankan dan jikalau registrasi akseptor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perusahaan asuransi, maka pembayaran iuran JKN wajib dilakukan dan ditransfer maksimum 1 X 24 jam sehabis iuran diterima.
"Dan CoB hanya dapat diterapkan di akseptor tubuh perjuangan saja belum dapat diterapkan untuk akseptor perorangan," sebut Togar ke KONTAN di Jakarta, Senin (21/8).

Wakil Direktur Utama Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro mengatakan, mengenai sketsa ini pihaknya belum menjalankan karena tidak adanya produk asuransi kesehatan.

"Belum ada rencana ke sana, dikala ini kami masih konsentrasi penuh untuk kembangkan asuransi harta benda dan kendaraan bermotor," kata Nicolaus ke KONTAN, Senin (21/8).

Nicolaus menyebut, Cakrawala Proteksi akan menjalankan sketsa CoB itu sehabis perseroan menyiapkan terlebih dahulu infrastrukturnya.

Presiden Direktur Capital Life Indonesia Antony Japari menjelaskan, dikala ini memang pihaknya belum menjalankan sketsa tersebut.

"Kami belum memiliki produk asuransi kesehatan alasannya kami juga masih fokus ke produk non kesehatan dulu. Soalnya klaim rasio asuransi kesehatan termasuk tinggi," ungkap Antony kepada KONTAN, Senin (21/8).

Lebih lanjut, Presiden Direktur Asuransi Dayin Mitra Tbk Dewi Mandrawan menjelaskan, pihaknya memang sudah meneken kerjasama untuk menerapkan sketsa CoB dengan BPJS Kesehatan.
Hanya saja, selama ini klien lebih suka untuk memakai pribadi benefit asuransi kesehatan tanpa mengikuti tahapan-tahapan investigasi kesehatan menyerupai yang disyaratkan dalam kerjasama CoB.

"Jadi tampaknya belum ada premi dari aktivitas CoB ini," kata Dewi ke KONTAN, Senin (21/8).

Sumber: Kontan

Alasan Perusahaan Asuransi Belum Terapkan Cob Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar