Rabu, 04 September 2019

58 Asuransi Membentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara


WE Online, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini, Jumat (5/7/2019), membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini mempunyai total kapasitas sebesar Rp1,39 Triliun.

"Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, mempunyai RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S Dalimunthe di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia menjelaskan, terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang mempunyai fungsi masing-masing yaitu direktur dan penerbit polis. Tugas dari direktur yaitu pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan manajemen internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sedangkan penerbit polis berfungsi untuk mengurus manajemen penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung.

"Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai direktur yaitu PT Reasuransi Maipark Indonesia. Dan yang ditunjuk sebagai penerbit polis yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, jadwal ABMN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang lalu diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

Tahap pertama (piloting) diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu dengan nilai Rp11,4 Triliun, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga, di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh jadwal ABMN di seluruh kementerian dan forum dengan asumsi nilai mencapai Rp270 Triliun.

Angka Rp270 Triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan jadwal ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.

Atas dasar ini, AAUI mengusulkan penanganan ABMN ini harus dilakukan secara bahu-membahu dalam bentuk konsorsium untuk menghindari praktek persaingan perjuangan yang tidak sehat dan untuk mengoptimalisasi kapasitas dalam negeri.

Skema Konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh DJKN kepada KPPU serta LKPP dan mendapat jawaban yang kasatmata dalam artian bahwa bagan yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku baik mengenai persaingan perjuangan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sumber; Warta Ekonomi

58 Asuransi Membentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar