Indonesia, Negara muslim terbesar di dunia terus mengalami perkembangan ekonomi yang relative tinggi sehabis Negara China. Kemajuan bisnis aneka macam sector ekonomi terus berkembang tak kecuali bisnis syariah yang memperlihatkan peningkatan volume perjuangan yang signifikan setiap tahunnya. Bisnis syariah yang mempunyai peluang dan prospek yang anggun antara lain ialah bisnis penjaminan/asuransi syariah. Peluang bisnis penjaminan pembiayaan syariah kedepan relatif baik dengan indikasi rata-rata pertumbuhan 27% pertahun dengan total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 130 triliun yang dilaksanakan oleh 35 (tiga puluh lima) bank syariah. Dari potensi pembiayaan syariah tersebut potensi pasar penjaminan diasumsikan sebesar 20% (Rp. 26 triliun), sedangkan jumlah pemain di bidang penjaminan gres satu perusahaan (dalam bentuk unit perjuangan syariah) yaitu PT Perum Jamkrindo. Disamping itu, dengan peluang pasar bisnis syariah relatif tinggi ini, perusahaan BUMN lainnya yaitu PT Askrindo pada bulan Februari 2013 telah me-launching Perusahaan Anaknya PT Askrindo Syariah yang bergerak di bidang penjaminan pembiayaan syariah.
Latarbelakang pendirian perusahaan anak PT Askrindo Syariah ialah selama ini PT Askrindo memperoleh undangan bisnis syariah dari perbankan namun tidak sanggup dipenuhi alasannya ialah memerlukan bisnis khusus syariah. Menurut gosip Askrindo selama ini telah menjalankan Asuransi/Penjaminan pembiayaan syariah yang berbasis konvensional dan ke depan akan ditata kelola lebih lanjut serta diarahkan pada bisnis Askrindo Syariah sehingga penerapan prinsip bisnis penjaminan syariah sanggup berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nama 35 Bank Syariah di Indonesia
No | Nama Bank | Status |
1. | Bank Syariah Muamalat Indonesia | Perusahaan Terpisah |
2. | Bank Syariah Mandiri | Perusahaan Terpisah |
3. | Bank Syariah Mega Indonesia | Perusahaan Terpisah |
4. | Bank BRI Syariah | Perusahaan Terpisah |
5. | Bank Panin Syariah | Perusahaan Terpisah |
6. | Bank Victoria Syariah | Perusahaan Terpisah |
7. | Bank BCA Syariah | Perusahaan Terpisah |
8. | Bank BJB Syariah | Perusahaan Terpisah |
9. | Bank BNI Syariah | Perusahaan Terpisah |
10. | Maybank Indonesia Syariah | Perusahaan Terpisah |
11. | Bank Bukopin Syariah | Perusahaan Terpisah |
12. | Bank Danamon Syariah | Unit Usaha/Divisional |
13. | Bank Permata Syariah | Unit Usaha/Divisional |
14. | Bank BII Syariah | Unit Usaha/Divisional |
15. | Bank CIMB Niaga Syariah | Unit Usaha/Divisional |
16. | Bank HSBC Syariah | Unit Usaha/Divisional |
17. | Bank DKI Syariah | Unit Usaha/Divisional |
18. | BPD DIY Syariah | Unit Usaha/Divisional |
19. | BPD Jateng Syariah | Unit Usaha/Divisional |
20. | BPD Jatim Syariah | Unit Usaha/Divisional |
21. | BPD Sumut Syariah | Unit Usaha/Divisional |
22. | BPD Sumbar Syariah | Unit Usaha/Divisional |
23. | BPD Riau Syariah | Unit Usaha/Divisional |
24. | BPD Sumsel Syariah | Unit Usaha/Divisional |
25. | BPD Banda Aceh Syariah | Unit Usaha/Divisional |
26. | BPD Kalsel Syariah | Unit Usaha/Divisional |
27. | BPD Kalbar Syariah | Unit Usaha/Divisional |
28. | BPD Kaltim Syariah | Unit Usaha/Divisional |
29. | BPD Sulsel Syariah | Unit Usaha/Divisional |
30. | BPD NTB Syariah | Unit Usaha/Divisional |
31. | BTN Syariah | Unit Usaha/Divisional |
32. | BTPN Syariah | Unit Usaha/Divisional |
33. | OCBC Nisp Syariah | Unit Usaha/Divisional |
34. | Bank Sinarmas Syariah | Unit Usaha/Divisional |
35. | BPD Jambi Syariah | Unit Usaha/Divisional |
Menurut salah satu sumber dari PT Askrindo, dasar pertimbangan pendirian perusahaan anak PT Askrindo Syariah ialah sebagai berikut :
1. Jumlah pembiayaan syariah 5 (lima) tahun terakhir terus mengalami peningkatan dari Rp. 26,15 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp. 130,50 triliun) pada tahun 2012 (rata-rata pertumbuhan 27% pertahun) yang dilaksanakan oleh 35 (tiga puluh lima) bank syariah.
2. Dari potensi pembiayaan syariah tersebut potensi pasar penjaminan diasumsikan sebesar 20% (Rp. 26 triliun), sedangkan jumlah pemain di bidang penjaminan gres satu perusahaan di Indonesa (dalam bentuk unit perjuangan syariah).
3. Tingginya undangan bisnis syariah dari perbankan kepada Askrindo namun tidak sanggup dipenuhi alasannya ialah memerlukan bisnis khusus syariah.
Sedangkan dasar pertimbangan lainnya yang terkait pendirian perusahaan anak PT Askrindo dengan regulasi sebagai berikut:
1. Pihak regulator sudah memberikan gosip bahwa kondisi darurat akan dicabut pada Desember tahun 2013, sehingga diharapkan semua bisnis syariah pada tahun 2014 memakai prinsip perjuangan syariah secara utuh (Full Pleged).
2. Biro Penjaminan BAPEPAM-LK (Sekarang OJK) membuka peluang bagi perusahaan penjaminan kredit/pembiayaan untuk membuka bidang perjuangan penjaminan pembiayaan konvensional maupun syariah.
3. Pihak Dewan Syariah Nasional sangat mendukung pendirian perjuangan dimaksud.
Prospek bisnis yang baik dan terbuka antara lain alasannya ialah belum ada pemain pada bidang penjaminan pembiayaan syariah sedangkan camilan manis bisnis relative cukup besar seharusnya sanggup menarik perusahaan asuransi/penjaminan konvesional masuk dalam industri penjaminan pembiayaan syariah. Kendala pendirian dan hambatan masuk ke industri tersebut masih relative rendah bahkan Pemerintah mendorong biar industri tersebut berkembang dan memperlihatkan bantuan ekonomi yang nyata.
Modal Pendirian.
Dengan potensi bisnis yang relative besar, pendirian bisnis di bidang Penjaminan Pembiayaan Syariah sangat menjanjikan dan prospektif di masa depan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2008, dengan modal setor Rp 100 miliar, perusahaan penjaminan pembiayaan syariah sanggup didirikan. Secara umum investasi pendirian (initial investment) mencakup biaya persiapan pendirian perjuangan gres dan modal disetor sesuai dengan kapasitas yang diinginkan. Biaya persiapan pendirian perjuangan gres ialah biaya yang dibutuhkan dalam rangka kebutuhan persiapan pendirian perjuangan untuk memperoleh perijinan. Modal disetor ialah modal yang harus disetor yang dibutuhkan untuk menjalankan perjuangan skala nasional. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku minimal modal disetor ialah sebesar Rp. 100 Milyar. Dalam hal ini besarnya modal disetor yang ditetapkan perusahaan ialah tergantung kapasitas perjuangan yang diinginkan oleh perusahaan, mengingat adanya ketentuan batasan Gearing Ratio sebesar 10 kali modal disetor. Dalam rangka pelaksanaan perjuangan penjaminan Syariah yang gres ini tentunya perlu dilakukan kesiapan infrastruktur tersendiri baik hardware maupun software yang terpisah dari infrastruktur untuk perjuangan konvesional. Untuk itu kiranya perlu dilakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang dimiliki perusahaan. Perusahaan perlu menentukan Dewan Pengawas Syariah melalui pendekatan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) yang ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal yang perlu diperhatikan ialah sanggup menentukan DPS yang kompeten dan memahami bidang perjuangan yang dijalankan perusahaan mengingat sifatnya yang spesifik. Selanjutnya diharapkan dengan DPS yang kompeten dan memahami bidang perjuangan yang dijalankan perusahaan, kekhawatiran hambatan pengembangan perjuangan dari sisi DPS sanggup diminimalisir. Disisi lain, biaya pelaksanaan untuk menjalankan bisnis tersebut ialah biaya yang dikeluarkan dalam rangka operasional pelaksanaan perjuangan di awal pelaksanaan perjuangan (tahun awal) antara lain mencakup biaya over head, biaya jejaring dan sebagainya. Disamping biaya pelaksanaan, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan ialah biaya pengembangan untuk perjuangan syariah dimaksud untuk tahun-tahun berikutnya secara jangka pendek. Biaya pengembangan ialah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan operasional dalam pelaksanaan perjuangan antara lain mencakup biaya pengembangan jejaring, biaya pemasaran dan sebagainya.
Kunci Keberhasilan.
Saat ini, dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah memakai skim penjaminan kredit konvesional. Hal ini dilakukan alasannya ialah bisnis tersebut merupakan bisnis gres di Indonesia bahkan konon di dunia yang belum mempunyai standard skim penjaminan pembiayaan syariah sehingga dianggap dalam keadaan darurat. Selama proses pematangan industri dan bisnis tersebut serta belum ada larangan dalam bisnis syariahnya, maka untuk sementara skim penjaminan kredit digunakan. Perbedaan antara penjaminan kredit konvensional dan penjaminan pembiayaan syariah ialah antara lain bahwa di penjaminan pembiayaan syariah dilarang melanggar MAGRIB yaitu Maisir (gambling), Maksiat, Gharar (uncertainty), Riba, Riswah(bribing) dan Dhulum (Un justice). Sementara itu di bisnis penjaminan kredit konvesional masih ada yang melanggar prinsip MAGRIB. Disamping itu perbedaan lainnya ialah pada penjaminan pembiayaan syariah sistem akuntansinya berbasis Cash, sedang penjaminan kredit konvesional ialah Acrual.
Agar perusahaan penjaminan pembiayaan syariah sanggup berhasil dan menguntungkan, maka pada ketika pendirian harus melaksanakan beberapa hal yaitu:
1. Mempersiapkan SDM yang kompeten di bidang penjamian pembiayaan syariah. Keahlian dalam bidang penjaminan pembiayaan syariah di Indonesia masih sangat langka. Untuk mengatasi hal tersebut maka sanggup diambil dari SDM yang mempunyai pengalaman kerja di bidang penjaminan kredit konvesional.
2. Melakukan pendekatan bisnis dengan perbankan syariah
3. Membuat infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah
4. Memiliki Dewan Pengawas syariah yang mempunyai kompetensi di bidang penjaminan pembiayaan syariah.
5. Menciptakan budaya syariah di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan data empiris NPL untuk perbankan syariah selama ini memperlihatkan angka NPL yang relative kecil dibandingan dengan bisnis perbankan konvensional, bisnis penjaminan pembiayaan syariah menjadi lebih seksi dan menarik alasannya ialah menjanjikan loss ratio yang lebih kecil dibandingkan dengan penjaminan kredit konvensional. Dengan demikian, proses bisnis penjaminan pembiayaan syariah kedepan sangat baik dan patut untuk mengambil bab di industrinya.
Keunggulan bisnis penjaminan pembiayaan syariah ketika ini ialah sebagai berikut:
1. Memiliki NPL atau loss ratio yang relative kecil
2. Baru ada 1 (satu) pelaku bisnis di bidang penjaminan pembiayaan syariah
3. Potensi bisnis atau Kue relative bisnis yang besar yaitu dilihat dari portofolio penyaluran pembiayaan syariah yang dikucurkan oleh perbankan syariah
4. Ada kecenderungan bisnis syariah kedepan lebih baik dibandingkan dengan konvensional. System ekonomi syariah telah teruji lepas dari krisis ekonomi global dan orang bahkan aneka macam Negara di Eropa/AS berbondong-bondong mulai memakai syariah sebagai basis bisnisnya.
5. Potensi masyarakat Indonesia yang merupakan lebih banyak didominasi muslim relative besar dan menjanjikan.
Syarat-Syarat Kelangkapan Pendirian
Dalam mendirikan perusahaan penjaminan pembiayaan syariah diharapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Proses pendirian perusahaan penjaminan pembiayaan syariah bila dilakukan oleh perusahaan BUMN yang akan mendirikan Perusahaan Anak harus memenuhi ketentuan pada Bapepam-LK Depeku, Dewan Syariah Nasional dan Notaris. Untuk perusahaan swasta, pendirian perusahaan tersebut barangkali lebih gampang dibandingkan dengan perusahaan BUMN yang akan mendirikan Perusahaan Anak. Berikut antara lain syarat-syarat kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh perusahaan BUMN yang akan mendirikan perusahaan anak dalam bidang penjaminan pembiayaan syariah.(Bisa berubah sesuai dengan perkembangan regulasinya)
Daftar Kelengkapan Dokumen Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Bapepam-LK
1. Akta pendirian Perusahaan Penjaminan termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
2. Daftar susunan Direksi / Pengurus dan Dewan Komisaris/ Pengawas, disertai dengan : a. Pasfoto 1 ( satu ) bulan terakhir ukuran 4x6 cm; b. Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau paspor; c. Daftar riwayat hidup; d. surat pernyataan : i. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; ii. tidak pernah dieksekusi alasannya ialah tindak pidana kejahatan; iii. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap; iv. tidak merangkap jabatan pada penjamin dan/atau penjamin ulang lain kecuali jabatan sebagai komisaris/dewan pengawas/badan pengawas Penjamin Ulang bagi Direksi/Pengurus; v. Tidak merangkap jabatan lebih dari 3 ( tiga ) Penjamin dan/ atau Penjamin Ulang, dan/atau tubuh perjuangan lain bagi komisaris/dewan pengawas/badan pengawas; e. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang penjaminan atau perbankan atau forum keuangan lainnya selama 2 ( dua ) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
3. Data pemegang saham atau anggota dalam hal : a. perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 aksara a, b dan aksara c serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari sumbangan dan aktivitas pembersihan uang ( money laundring ); b. Badan hukum, wajib dilampiri dengan : i. Akta pendirian tubuh hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan perubahan yang telah menerima ratifikasi dari instansi berwenang; ii. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; iii. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 aksara a,b dan aksara c bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
4. Struktur organisasi yang mempunyai fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan pengembangan informasi/database terjamin.
5. Sistem dan mekanisme kerja Penjamin
6. Rencana Kerja ( business plan ) untuk 3 ( tiga ) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat : a. Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; b. Rencana aktivitas perjuangan calon Perusahaan Penjaminan Pembiayaan Syariah dan langkah - langkah aktivitas yang akan dilakukan dalam mewujudkan planning dimaksud, dan; c. Proyeksi neraca, laporan keuntungan rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 ( dua belas ) bulan yang dimulai semenjak Penjamin melaksanakan aktivitas operasional;
7. Daftar sumber daya insan yang mempunyai pengalaman di bidang penjaminan.
8. Fotocopy bukti pelunasan modal setor minimal dalam bentuk deposito Berjangka atas nama Penjamin pada salah satu Bank Umum di Indonesia Dan dilegalisasi oleh bank mendapatkan setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
9. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa : a Daftar aktiva tetap dan inventaris; b Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor; c Contoh formulir, termasuk Sertifikat Penjaminan yang akan dipakai untuk operasional Penjamin; d Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10. Rekomendasi DSN dan daftar Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan DSN
Daftar Kelengkapan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional (DSN).
1. Surat Permohonan Presentasi di DSN mengenai Pembentukan Perusahaan berbasis Syariah.
2. Presentasi persiapan pembentukan Perusahaan Syariah dan Standar Operating Procedure (SOP)
3. Rekomendasi aktivitas operasional dan penetapan Dewan Pengurus Syariah
4. Pembahasan bersama Tim Pembentukan Perusahaan Syariah dengan Tim Asistensi DSN mengenai produk dan SOP.
Daftar Kelengkapan Pendirian Perusahaan di Notaris.
1. Persetujuan Prinsip Pemegang Saham
2. Persetujuan Komisaris
3. Surat Pernyataan Modal Disetor
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Penandatanganan Akta Pendirian
6. Pengesahan Kementrian Hukum dan Ham
Potensi bisnis yang relatif besar di bidang penjaminan pembiayaan syariah ini seharusnya menjadi ekspresi dominan bisnis di masa depan dan daya tarik yang besar bagi perusahaan/industri yang sejenis untuk masuk dan membesarkan perjuangan bisnis tersebut. Kapan lagi? kini saatnya investasi dan "bermain" di bisnis penjaminan pembiayaan syariah.
0 komentar:
Posting Komentar