Terkuaknya problem likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan menjadi pertanyaan pada peranan dan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak bangun tahun 2013, forum ini sudah memiliki instrumen pengawasan terhadap forum jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara pribadi maupun tidak langsung.
Namun pengawasan secara pribadi maupun tidak pribadi tersebut, belum dilaksanakan oleh regulator secara baik, sehingga terjadilah kealpaan dan ketidakpahaman OJK menuntaskan problem perusahaan asuransi.
Pengawasan secara pribadi dilakukan lewat investigasi atau pelaporan rutin, terkait kinerja, evaluasi risiko dan kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian mencurigai direksi dan komisaris perusahaan yang memiliki reputasi buruk.
Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assessment administrasi risiko dan instrument compliance lainnya.
Seharusnya, OJK diisi oleh para praktisi yang sudah memiliki pengalaman di dunia asuransi selama 15 sampai 20 tahun. Di sisi lain, OJK semestinya turun ke lapangan untuk menyidik secara detail apabila terjadi penyimpangan atau permasalahan di industri asuransi, kemudian memberikan laporan ke cuilan bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).
Apabila ada perusahaan asuransi yang menjanjikan proposal imbal hasil tinggi, seharusnya OJK juga tidak menunjukkan izin produk tersebut. Karena mendapat return tinggi yaitu sesuatu yang sulit. Perusahaan asuransi juga harus cari alternatif return dari investasi lain, untuk membayar return pemegang polis saat kondisi pasar sedang sulit.•
Ditulis oleh: Hotbonar Sinaga / Pengamat Asuransi
Sumber: Kontan
0 komentar:
Posting Komentar