Sabtu, 07 September 2019

Korban Gempa Dapat Klaim Asuransi Tanpa Dokumen Pendukung

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menyatakan proses klaim jaminan untuk kendaraan dan bangunan yang rusak jawaban peristiwa menyerupai di Palu dan Donggala sanggup dilakukan tanpa menyertakan dokumen atau polis asuransi.

Sebab, banyak dokumen atau polis yang hilang atau rusak karena kondisi lapangan di mana banyak rumah yang hancur jawaban gempa. Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor mengatakan, umumnya perusahaan asuransi mempunyai data nasabah. Sehingga, kalau ingin mengajukan klaim nasabah yang bersangkutan hanya perlu memberikan barang apa yang diasuransikan serta nama nasabah yang bersangkutan.

Kerusakan jawaban gempa bumi dan tsunami di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Di area kompleks mebel dan pergudangan ini luluh lantak jawaban gempa dan diterjang tsunami.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

"Jadi cukup hanya memberikan apa yang diasuransikan, namanya siapa yang mengasuransikan sanggup dilacak bersama-sama polisnya ada atau tidak. Itu akan dibantu, termasuk juga dokumen pendukung kepemilikan bangunan, mobil, misal enggak ada atau STNK hilang segala macam akan dilihat pada kondisi dan situasinya," terang Julian ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/10/2018).

Julian mengatakan, yang terpenting bagi perusahaan asuransi ialah ada kesesuaian antara data nasabah dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran klaim asuransi, baik untuk kendaraan maupun bangunan.

"Karena kalau memang rumahnya roboh hancur dan dokumennya ada di sana kan memang tidak memungkinkan. Atau memang kendaraan tidak berbentuk lagi, dan suratnya juga tidak ada. As long as nasabah sudah teridentifikasi maka perusahaan akan melihat situasi di lapangan, yang ingin dipastikan perusahaan asuransi mereka tidak salah membayar," terang Julian.

Julian pun menambahkan, perusahaan asuransi umumnya juga akan memperlihatkan kelonggaran proses pelaporan klaim jaminan untuk nasabah polis asuransi yang terdampak bencana. "Umumnya orang ketika kondisi menyerupai ketika ini lebih memrioritaskan keselamatan diri dan keluarga, batas waktu pelaporan jadi sesuatu yang sanggup diterima sebab situasi yang tidak memungkinkan untuk orang melapor," terang dia.

Sumber: KompasCom

Korban Gempa Dapat Klaim Asuransi Tanpa Dokumen Pendukung Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Update

0 komentar:

Posting Komentar