The Indemnity provided under this Policy shall not apply to:
1 Compensation for damage in respect of judgments not delivered or obtained from a court of competent jurisdiction within the Republic of Indonesia.
2 Costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are not incurred in and recoverable in the Republic of Indonesia
3 in respect of actions brought about in a court of law within Indonesia to enforce a foreign judgement whether by way of reciprocal agreement or otherwise.
Subject otherwise to the terms, exceptions and conditions of the Policy.
Klausul Yuridiksi Indonesia
Penggantian Kerugian diberikan menurut Polis ini tidak berlaku untuk:
1. Pembayaran ganti rugi berkaitan dengan putusan yang tidak ditetapkan atau diputuskan oleh pengadilan yang berwenang diwilayah Republik Indonesia.
2. Biaya dan ongkos berperkara di pengadilan yang dibayarkan kepada pihak penggugat oleh pihak Tertanggung yang tidak ditimbulkan dan tidak dibayar di Republik Indonesia.
3. sehubungan dengan upaya aturan (gugatan) yang diajukan dalam Pengadilan di wilayah Republik Indonesia atas pelaksanaan putusan yang telah ditetapkan pengadilan di luar negeri apakah melalui perjanjian timbal balik atau yang lainnya
Ketentuan lain tunduk pada syarat, pengecualian dan ketentuan dari polis ini
0 komentar:
Posting Komentar