Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi nasional selama ini selain didukung oleh sektor fiskal dan moneter juga didukung oleh sektor riil yang bantuan ekonominya dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan meskipun berfluktuatif. Begitu pentingnya peranan sektor riil didalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan ekonomi dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemberdayaan UMKM juga diarahkan pada peningkatan kinerja ekspor yang sanggup memperlihatkan sumbangan devisa negara.
Salah satu dukungan pemerintah untuk mendukung pengembangan UMKM yang berorientasi ekspor ialah dengan mengeluarkan Undang-Undang sebagai dasar pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2010. Selain perjuangan pembiayaan, LPEI ini juga bergerak dalam perjuangan penjaminan kredit UMKM yang sanggup mempermudah UMKM melaksanakan kegiatan ekspor yang notebene merupakan pecahan muara dari distribusi channel komoditas yang diusahakan oleh UMKM. Sementara itu, pengembangan UMKM yang berorientasi domestik atau yang dipersiapkan melaksanakan kegiatan ekspor belum memperoleh dukungan aktual pemerintah menyerupai halnya dalam bentuk LPEI. Pada ketika ini, pengembangan UMKM yang berorientasi pada produksi domestik didukung oleh dua perusahaan BUMN yaitu PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo untuk menjamim kredit UMKM sesuai dengan aktivitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Inpres No. 6/2007.
Program KUR inpres No. 6/2007 diharapkan sanggup memperlihatkan fasilitas dalam memperoleh jalan masuk pembiayaan dari perbankan melalui prosedur penjaminan kredit. Dengan demikian, UMKM sanggup memperoleh suplemen modal perjuangan dari perbankan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan investasi serta memperlihatkan nilai tambah bagi perekonomian. Hal ini timbul lantaran pada umumnya UMKMK tidak bisa menyediakan agunan sebagai salah satu syarat dalam memperoleh pinjaman dari perbankan.
Untuk menjangkau eksistensi UMKM yang tersebar diseluruh provinsi, perlu perpanjangan dan ekspansi jaringan biar UMKM yang memperoleh penjaminan kredit sanggup semakin besar dan luas. Penyebaran UMKM di banyak sekali tempat telah menjadi perhatian pemerintah sebagai regulator dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 222/PMK.010/2008 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang. Regulasi pemerintah ini telah memperlihatkan peluang perjuangan penjaminan yang lebih besar lagi dalam upaya pengembangan UMKM melalui Aliansi dengan Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Pemerintah tempat mempunyai kepentingan dalam meningkatkan kinerja perekonomian tempat melalui pengembangan UMKM, namun disisi lain ada keterbatasan keuangan pemda dalam pembiayaan UMKM. Mekanisme penjaminan kredit UMKM yang melibatkan Pemerintah Daerah merupakan solusi yang terbaik dan relatif murah dan sanggup mengurangi cost of development. PPKD dibuat dengan rujukan kerjasama/mitra antara Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) yang sudah eksis dengan Pemerintah Daerah dan tak menutup kemungkinan diperluas dengan melibatkan pihak swasta di daerah.
Pembentukan PPKD harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Dasar aturan pendirian PPKD ialah merujuk kepada Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 perihal Lembaga Penjaminan Kredit, yang pada prinsipnya mengijinkan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat untuk mendirikan serta mengelola LPKD, baik yang berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, maupun Koperasi. Kemudian PerPres No. 2 Tahun 2008 tersebut ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa PMK No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 perihal tatacara pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Terbitnya PMK 222/PMK.010/2008 tersebut merupakan salah satu peluang bagi Perusahaan Penjaminan sebagai dampak positif dari perubahan eksternal, yaitu telah diterbitkannya regulasi di bidang Penjaminan, khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa:
”untuk mendukung kegiatan perjuangan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Penjamin sanggup melaksanakan perjuangan lain antara lain :
g. Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan”
Dari suara ketentuan tersebut, sanggup ditarik kesimpulan, bahwa perusahaan penjaminan mempunyai peluang untuk berusaha di bidang non penjaminan. Fenomena terakhir yang lebih memperlihatkan eksistensi Perusahaan di bidang penjaminan ialah pada tahun 2007 Pemerintah telah memperlihatkan Penambahan Modal Negara (PMN) sebagai suplemen dana dalam rangka menunjang pelaksanaan aktivitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perbankan, khususnya dalam memperlihatkan penjaminan atas kemacetan KUR tersebut dan meningkatkan kapasitas penjaminan. Optimalisasi penambahan PMN oleh pemerintah perlu terus dilakukan biar aktivitas pemerintah dalam membuatkan UMKM sanggup berhasil.
Berdasarkan kondisi perjuangan penjaminan tersebut diatas dengan adanya dukungan pemerintah, ada beberapa taktik yang sanggup dilakukan oleh pemerintah biar PMN yang telah dikeluarkan sanggup optimal membuatkan PPKD antara lain yaitu:
1. PMN disalurkan kepada Lembaga Penjaminan Kredit Mikro (LPKM) yang berfungsi sebagai Lembaga Penjaminan, re-guarantor/co-gurantor. Kebutuhan dan kehadiran LPKM ketika ini dirasakan semakin berpengaruh dan perlu didukung dengan menerbitkan Undang-Undang LPKM menyerupai halnya pembentukan LPEI.
2. PMN disalurkan kepada Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perjuangan Penjaminan menyerupai PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo dimana dalam pemberian PMN tersebut menurut kinerja penjaminan yang diindikasikan dengan indikator Gearing Ratio.
Pemberian PMN secara pribadi kepada PPKD dalam jangka pendek diperkirakan tidak optimal dalam membuatkan PPKD maupun UMKM yang disebabkan lantaran PPKD merupakan bentuk perjuangan perusahaan penjaminan kredit tempat yang relatif gres dan belum terkenal ketika ini sehingga masih ada keterbatasan tenaga andal dan pengalaman bisnis dalam perjuangan penjaminan kredit UMKM dan pengelolaan PMN sehingga diperkirakan mengalami kesulitan dalam optimalisasi penggunaan PMN untuk membuatkan PPKD. Dalam jangka panjang seiring dengan kematangan organisasi PPKD di seluruh daerah, pengelolaan PMN secara pribadi oleh PPKD dimungkinkan sanggup berhasil dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan diatas, dalam jangka pendek dan mungkin jangka panjang dibutuhkan suatu Lembaga Penjaminan Kredit Mikro (LPKM) yang mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang perjuangan penjaminan kredit sekaligus sanggup memperlihatkan technical assisstances kepada PPKD yang gres dibentuk.
Strategi Pembentukan LPKM
Peluang perjuangan penjaminan dalam mendukung pengembangan UMKM yang relatif besar dan memperoleh respon positif dari perbankan dan dukungan pemerintah, perlu direspon oleh LPKM dengan mengeluarkan kebijakan strategis yang sanggup mengoptimalkan kerjasama dengan pihak eksternal terutama Pemerintah Daerah dan Perbankan.
Pembentukan LPKM sanggup dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1.Mengoptimalkan perusahaan penjaminan yang sudah eksis dan berpengalaman menyerupai PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dengan cara merubah bentuk usahanya menjadi LPKM. PKM ini bisa berfungsi juga sebagai re-guarantor. Transformasi bentuk tubuh perjuangan Askrindo menjadi LPKM suatu perjuangan tapat dan sejalan dengan visi dan misi Askrindo untuk membuatkan UMKM dan Askrindo telah mempunyai pengalaman di bidang perjuangan penjaminan semenjak tahun 1971 serta telah membantu penjaminan kredit UMKM dari lebih 6 juta unit UMKM.
2.Membentuk LPKM gres sedangkan perusahaan penjaminan yang sudah eksis sebagai kawan perjuangan penjaminan. Posisi LPKM menyerupai ini sanggup berupa Lembaga Penjaminan Kredit atau sebagai re-guarantor/co-guarantor. SDM LPKM gres sanggup diperoleh dari SDM yang mempunyai komptensi dan pengalaman di bidang penjaminan dari perusahaan penjaminan BUMN yang ada maupun dari praktisi lainnya.
Optimalisasi peranan LPKM untuk membuatkan UMKM sanggup dilakukan dengan cara menerapkan taktik aliansi dengan Pemerintah Daerah dalam bentuk PPKD sehingga sanggup memperluas jaringan kerja hingga ke daerah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Pemerintah Daerah ketika ini secara umum tidak sanggup membentuk dan menjalankan PPKD sendiri dan perlu santunan dari LPKM adalah:
1. Kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang relatif terbatas untuk memperlihatkan pembiayaan kepada UMKM dan penjaminan kredit UMKM.
2. Kurang mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang penjaminan kredit.
Dengan kondisi Pemerintah Daerah menyerupai demikian diatas, taktik aliansi LPKM dengan Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis dan diperkirakan sanggup diterima semua pihak dalam pengembangan UMKM.
Strategi Aliansi LPKM yang akan ditetapkan bertujuan untuk memperluas dan memperkuat (enlargement and empowered) kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan serta dimungkinkan dengan pihak Swasta melalui optimalisasi perjuangan penjaminan kredit dalam rangka membuatkan UMKM di seluruh wilayah potensi UMKM di Indonesia. Strategi aliansi juga akan mengeksplorasi potensi bisnis penjaminan kredit tempat yang relatif besar sehingga menjadi icon bisnis penjaminan LPKM.
Strategi Aliansi dalam perjuangan penjaminan kredit diutamakan pada pengembangan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) yang mengoptimalkan peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perbankan. Dalam implementasi perjuangan PPKD dituntut janji dan taktik yang baik menurut potensi ekonomi, pasar dan aturan regulasi yang berlaku. Strategi Aliansi LPKM dijalankan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan LPKM maupun Pemerintah Daerah dan perbankan biar sanggup memenuhi tuntutan regulasi yang ada. Rencana taktik aliansi ini sanggup memperlihatkan banyak sekali alternatif posisi LKPM dalam pengembangan PPKD yaitu:
1. Sebagai perusahaan Holding yang mempunyai penyertaan MODAL dalam Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) yang tersebar di seluruh provinsi.
2. Sebagai Re-Guarantor atau Co-Guarantor yaitu sebuah perusahaan yang memperoleh dukungan finansial dari pemerintah dalam melaksanakan kegiatan penjaminan kembali PPKD baik sebagai subsidi premi maupun untuk pembayaran klaim.
3. Sebagai LPKM yang mempunyai unit kerja di tempat yang berperan sebagai joint bussiness dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan menyerupai posisi PPKD.
4. Sebagai LPKM yang berfungsi sebagai kawan business yang mendampingi PPKD dalam bentuk technical assisstants.
Tujuan pembentukan LPKM untuk membantu pembentukan PPKD memperlihatkan manfaat kepada Pihak Pemda, LPKM/PPKD dan Bank ialah sebagai berikut:
MANFAAT untuk Pemda, bank dan LPKM:
PEMDA
(a) Optimalisasi pemanfaatan dana apbd
(b) Pengembangan umkm
(c) Pertumbuhan perekonomian di daerah
(d) Peningkatan pendapatan daerah
(e) Penyediaan lapangan pekerjaan
(f) Mengurangi cost of development pemda
BANK (a) Membantu penyaluran kredit
(b) Pengendalian risiko kredit
(c) Pendapatan meningkat
LPKM (a) Mendukung pengembangan umkm di tempat
(b) Risiko kerugian ditanggung bersama
(c) Membantu pemda dalam membentuk forum penjaminan
Profil Singkat LPKM
1. Tujuan
Menunjang kebijakan Pemerintah membuatkan UMKM yang berorientasi pemasaran dalam negeri (domestik)
2. Fungsi
Mendukung aktivitas pengembangan UMKM melalui prosedur penjaminan
3. Tugas
Menyediakan penjaminan kredit mikro kepada UMKM yang mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk membuatkan UMKM dan mendorong peningkatan bantuan ekonomi UMKM terhadap ekonomi nasional
4. Wewenang
a. memutuskan denah Penjaminan Mikro;
b. melaksanakan re-guarantee/co-guarantor terhadap penjaminan yang dilaksanakan
5.Bentuk Bantuan Keuangan Pemerintah
a. Dalam bentuk PMN untuk memperkuat kapasitas penjaminan
b. Subsidi premi dan pembayaran klaim
Peranan PMN/PMD Bagi LPKM dan PPKD
Dalam Pelaksanaan Strategi Aliansi LPKM dengan PPKD terutama dalam membuatkan UMKM dengan pihak Pemda, perbankan dan pihak swasta harus melibatkan stakeholder lainnya menyerupai DPRD. PPKD yang dibuat dengan penyertaan modal tempat (PMD) dari APBD harus memperoleh persetujuan DPRD dengan memperhitungkan akuntabilitas dan azas manfaat baik bagi rakyat khususnya UMKM maupun peningkatan pendapatan/fiskal daerah. PPKD yang dibuat dengan PMD sanggup berbentuk Perum, Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah (BUMD) diharuskan berorientasi laba biar ada bantuan ekonomi pada pendapatan tempat atau peningkatan fiskal daerah. Disamping itu, PPKD juga harus sanggup berperan untuk meningkatkan perekonomian tempat melalui sektor riil berupa bantuan ekonomi UMKM.
PPKD yang dibuat tidak menutup kemungkinan sanggup bekerjasama dengan pihak swasta yang mempunyai visi dan misi menggerakan perekonomian tempat melalui peningkatan bantuan ekonomi UMKM.
Permasalahan PPKD yang hanya menjalankan perjuangan penjaminan kredit UMK yang cenderung merugi ini sanggup diselesaikan dengan cara menjalankan perjuangan diversifikasi produk non penjaminan kredit UMKM yang bersifat profit oriented menyerupai penjaminan konsumtif (penjaminan kredit pegawai Pemda, BI, atau DPRD) dan penjaminan produktif yang selektif. Keberhasilan PPKD dalam menjalankan perjuangan penjaminan kredit UMKM dan non penjaminan kredit UMKM ditentukan pada administrasi portofolio yang seimbang dan sempurna dari kedua perjuangan tersebut. Usaha penjaminan kredit UMKM oleh LPKM dan PPKD harus menitikan beratkan pada penerapan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan perjuangan ekonomi yang unggul dan spesifik sehingga sustainbilitas PPKD sanggup terjaga sesuai dengan cita-cita stakeholder.
Sementara itu, LPKM sebagai Lembaga Penjaminan Kredit yang mempunyai ruang lingkup perjuangan nasional dan menjadi perpanjangan Pemerintah Pusat dalam membuatkan UMKM, selayaknya memperoleh dukungan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk PMN yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan kapasitas penjaminan, subsidi premi, maupun untuk pembayaran klaim. Manfaat lain dari PMN yang diberikan pemerintah kepada LKPM ialah sanggup memperkuat kapasitas penjaminan PPKD dan modal PMN tersebut ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Permasalahan Dan Solusi
Dalam perjuangan pengembangan PPKD akan dijumpai banyak sekali permasalahan yaitu antara lain:
1. Bentuk perusahaan PPKD yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah jikalau dalam bentuk BUMD dituntut untuk profit oriented, sedangkan perjuangan penjaminan kredit UMKM menurut pengalaman negara lain (termasuk Indonesia) termasuk perjuangan yang cenderung merugi. Karakteristik perjuangan penjaminan kredit UMKM yang merugi ini menjadi tantangan tersendiri bagi stakeholder teratutama DPRD yang menyangkut penggunaan APBD.
2. Kurangnya tenaga andal dalam bidang penjaminan kredit UMKM
3. Kurangnya santunan technical assisstance bagi UMKM dalam mendukung kinerja UMKM baik sebelum maupun setelah mendapatkan kredit UMKM menyerupai pada pemasaran produk UMKM maupun kemampuan administrasi lainnya.
4. Belum adanya suatu denah risk spreading dalam perjuangan penjaminan kredit UMKM sebagai salah satu mitigasi risiko untuk mereduksi risiko PPKD
5. Kurangnya dukungan modal PPKD bagi provinsi/Daerah tingkat II yang miskin yaitu sebesar Rp. 50 milyar.
6. Masih ada perbedaan persepsi dari Pemerintah Daerah perihal regulasi dan peraturan perizinan pembentukan PPKD.
7. Tingkat kepercayaan perbankan terhadap perjuangan penjaminan PPKD masih relatif rendah.
Agar taktik aliansi LPKM dan PPKD sanggup berjalan dengan baik sehingga sanggup mengoptimalkan peranan pemerintah pusat, ada beberapa solusi yang sanggup mengatasi permasalahan di atas yaitu:
1. PPKD sanggup memperoleh laba dengan jalan melaksanakan diversifikasi produk yang profit oriented menyerupai penjaminan kredit konsumtif bagi pegawai DPRD atau Pemerintah Daerah atau Instansi Pemerintah lainnya yang berada di wilayah tersebut serta penjaminan produktif yang selektif dan menguntungkan lainnya.
2. LPKM atau PPKD menjalankan perjuangan penjaminan kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara antara lain menjamin kredit UMKM yang mempunyai produk unggulan, spesifik dan mempunyai prospektif biar sustainbilitas LPKM dan PPKD terjaga dan sesuai dengan cita-cita stakeholder.
3. Melakukan sosialisasi dan kegiatan pemasaran atas produk-produk penjaminan kepada perbankan dan pengguna jasa penjaminan lainnya.
4. Tenaga andal sanggup diperoleh dari SDM LPKM yang sudah ada dan kredibil dengan melaksanakan technical assisstant.
5. Untuk membantu PPKD meng-eliminasi risiko kredit yang relatif besar maka perlu suatu skim re-guarantee atau co-guarantee dari re-guarantor atau co-guarantor. LPKM yang mempunyai pengalaman dan kapasitas penjaminan yang relatif besar dimungkinkan menjadi re-guarantor/co-guarantor. Posisi LPKM sebagai re-guarantor/co-guarantor akan lebih sustain dan optimal jikalau diberikan santunan keuangan dari Pemerintah Pusat berupa PMN atau Public Service Obligation (PSO) untuk mengantisipasi klaim yang relatif besar dan sanggup mengurangi modal/ekuitas LPKM.
6. Permasalahan permodalan PPKD yang dialami oleh Pemerintah Daerah sanggup diatasi dengan cara:
4.a. Melalui fund sharing atau cost sharing dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di bawah provinsi yang terkait. Atau cost sharing antara pemerintah tempat tingkat provinsi.
4.b. Melibatkan penyertaan modal LPKM.
4.c. Memanfaatkan dana CSR/PKBL perusahaan BUMN dengan porsi yang efektif misal 30 % dana CSR/PKBL perusahaan BUMN dipakai sebagai kredit KUR yang disalurkan oleh perbankan nasional atau daerah. Pengelolaan dana CSR/PKBL 30 % tersebut dilakukan oleh Kementerian BUMN yang berkoordinasi dengan perbankan.
7. Technical Assisstance yang diperuntukan bagi UMKM baik di bidang pemasaran produk dan lainnya sanggup dipakai peranan PPL/KKMB atau forum swadaya yang mempunyai perhatian tinggi terhadap ekonomi kerakyatan di daerah.
*) Mulyono,SE,MM
Home »
lainnya »
Optimalisasi Tugas Pemerintah Sentra Dalam Pengembangan Ppkd Melalui Penyertaan Modal Pemerintah
Kamis, 01 Januari 2009
Optimalisasi Tugas Pemerintah Sentra Dalam Pengembangan Ppkd Melalui Penyertaan Modal Pemerintah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar