I. Pendahuluan
Perkembangan industri khususnya industri jasa asuransi ketika ini semakin dinamis mendorong perusahaan jasa asuransi untuk meningkatkan kinerjanya biar sanggup mempertahankan sustainbilitas perusahaan dan berkembang. Agar sanggup menghadapi persaingan pasar yang semakin tinggi, perusahaan dituntut melaksanakan banyak sekali perubahan dan perbaikan pada seluruh komponen perusahaan. Perbaikan dilakukan dengan terlebih dahulu mengukur dan mengevaluasi sistem atau manajemen yang ada.
Perusahaan asuransi yang sanggup menjaga sustainbilitasnya dalam menjalankan perjuangan yaitu perusahaan yang sanggup menerapkan manajemen assurance dengan baik yang melibatkan pihak-pihak internal ibarat manajemen risiko, manajer dan internal audit (SPI). Pengelolaan risiko perjuangan asuransi menjadi mutlak untuk mengendalikan risiko dalam penutupan asuransi suatu obyek asuransi. Analisis underwriting yang menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential priciples) sanggup mengurangi insiden default yang menyebabkan klaim dan risiko lainnya.
Pengelolaan risiko ditujukan pada risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan yaitu antara lain risiko strategik, risiko operasional, risiko bisnis, risiko keuangan dan risiko eksternal. Secara umum, risiko korporat di bagi atas 2 (dua) bentuk risiko yang didasarkan pada jenis kegiatan yaitu risiko non transaksional dan risiko transaksional.
Dalam pengelolaan risiko transaksional, four eyes principles diimplementasikan dengan cara unit manajemen risiko ikut andil dalam menunjukkan opini risiko (risk review) selama proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Komite-Komite dimana persetujuan transaksi baik untuk penutupan asuransi kredit/suretyship dan transaksi non operasional lainnya yang menjadi fokus penerapan four eyes principles dilakukan minimal 2 (dua) orang pemegang kewenangan pemutus yaitu 1(satu) orang dari unit operasional/bisnis atau non operasional/supporting unit dan 1 (satu) orang dari unit manajemen risiko atau Risk Officer (RO). Peranan orang dari unit manajemen risiko dalam membantu Komite tersebut bersifat tidak mengikat dan hanya menunjukkan rekomendasi dan opini risiko biar pengelolaan risiko berjalan sebagaimana mestinya. Fokus penerapan four eyes principles (FEP) dalam pengelolaan risiko untuk sementara ini dalam perusahaan asuransi/penjaminan kredit yang mempunyai produk suretyship dan asuransi kredit adalah:
1. Transaksi operasional/bisnis pada produk perusahaan Suretyship dan Asuransi Kredit. Sasaran FEP pada transaksi bisnis ini yaitu bersifat optional dan fokus pada nilai plafond/nilai penjaminan dalam jumlah relatif besar/bersifat corporate atau transaksi bisnis yang diperkirakan memerlukan pengelolaan risiko yang lebih intens melalui prosedur keputusan komite penutupan bisnis baik di kantor sentra maupun kantor cabang. Selain akseptasi/penutupan bisnis tersebut, RO juga berperan aktif dalam Komite Penyelesaian Klaim. Dalam penerapan FEP dengan prosedur komite penutupan bisnis di Kantor Cabang masing-masing ada 1 (satu) orang dari unit manajemen risiko yaitu Risk Officer (RO) yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk penutupan bisnis dengan nilai plafon/nilai penjaminan besar atau bersifat corporate dilakukan di Head Office dengan membentuk komite penutupan bisnis dimana salah satu anggotanya yaitu dari unit manajemen risiko atau dari unit kerja lainnya yang berfungsi sebagai RO yang diadaptasi dengan batas kewenangan pemutus yang berlaku.
2. Transaksi pada pengadaan barang dan jasa. Implementasi FEP ini dijalankan dengan memakai Komite Pengadaan Barang dan Jasa dimana minimal ada 2 orang yaitu ada 1(satu) orang dari unit Manajemen Risiko (RO) dan 1 (satu) orang dari Divisi SDM atau ditambah dengan 1 (orang) dari unit kerja terkait sesuai kebutuhan perusahaan. Komite pengadaan barang dan jasa sanggup dijalankan pada kantor sentra atau kantor cabang sesuai dengan kebutuhan perusahaan biar comply dengan ketentuan/peraturan internal dan eksternal.
3. Transaksi pada kegiatan Investasi. Implementasi FEP dilakukan melalui Komite Investasi yang dibuat minimal 2 (dua) orang dimana salah satu anggota Komite Investasi tersebut berasal dari unit manajemen risiko (RO) sesuai dengan batas kewenangan pemutus dalam kegiatan investasi yang berlaku.
Pengelolaan risiko juga dilakukan pada kegiatan non transaksional ibarat antara lain pada risiko strategik dan risiko eksternal dengan memakai acara aplikasi berbasis Web. Pengelolaan risiko pada kegiatan non transaksional ini dilakukan oleh Risk Contact Person (RCP).
Berikut ini akan menjelaskan salah satu pola prosedur penerapan four eyes principles dalam pengelolaan risiko transaksional di perusahaan asuransi/penjaminan kredit.
II. Tujuan Penerapan Four Eyes Principles
1. Penerapan manajemen risiko sebagai salah satu pilar penerapan Good Corporate Governance (GCG) harus dilakukan perusahaan biar sanggup memenuhi ketentuan perusahaan dan regulasi. Penerapan four eyes principle selain untuk mengelola risiko juga bertujuan biar pelaksanaan penutupan/akseptasi asuransi sanggup berjalan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan regulasi dari pemerintah (compliance).
2. Sebagai salah satu cara pengelolaan risiko terutama pada proses akseptasi asuransi yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sanggup mengurangi risiko klaim dan risiko lainnya yang merugikan perusahaan.
3. Sebagai alat bagi manajemen untuk mengamankan pelaksanaan kebijakan dalam bisnis dari risiko-risiko yang merugikan.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan Risk Officer
Pengelolaan risiko transaksional melalui prosedur pengambilan keputusan dalam Komite-Komite dilakukan pada Head Office dan Branch Office dengan ruang lingkup sebagai berikut:
3.1. Pada Kantor Pusat (Head Office), Risk Officer berada di luar Komite pada Komite Penutupan Bisnis, Komite Pengadaan Barang dan Jasa dan Komite Investasi sesuai dengan batas kewenangan pemutus yang ada dalam Komite-Komite tersebut. Risk Officer hanya menunjukkan rekomendasi dan opini risiko (Risk Review) yang sanggup mengendalikan risiko dalam kegiatan transaksional yang diputuskan dalam Komite-Komite tersebut.
3.2. Kantor Cabang (Branch Office), Risk Officer juga sanggup menunjukkan rekomendasi dan opini risiko untuk pengelolaan risiko pada kegiatan transaksional yang akan diputuskan dalam Komite-Komite tersebut. Kontribusi Risk Officer pada kantor cabang dalam Komite sesuai dengan batas kewenangan pemutus dalam Komite yang berlaku.
3.3. Risk Officer yang berposisi mendampingi (bukan sebagai anggota komite) komite melaksanakan pekerjaan untuk mengecek azas kepatuhan unit operasional dalam proses underwriting dan akseptasi (Complaince) dengan system check list dalam formulir yang sudah disediakan dan melaksanakan analisis risiko untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko yang inherent serta menunjukkan suatu rekomendasi dalam kegiatan transaksional/akseptasi yang sedang diputuskan dalam Komite tersebut.
IV. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Risk Officer
4.1. Tugas dan Tanggung Jawab Risk Officer
a Menjadi pendaping atau pembantu Komite yang telah ditentukan baik di kantor sentra maupun di kantor cabang. Risk Officer merupakan perpanjangan tangan dari fungsi dari unit Manajemen Risiko Kantor Pusat untuk menerapkan four eyes principles dalam pengelolaan risiko khusunya risiko transaksional.
b Memberikan opini risiko yang didukung dengan hasil analisis risiko dan mitigasi risiko untuk mendukung setiap keputusan kegiatan transaksional pada Komite-Komite yang ditetapkan oleh perusahaan.
c Merespon secara konkret terhadap setiap insiden risiko yang menjadi bahaya bagi perusahaan melalui proses identifikasi risiko, pengukuran risiko dan pemetaan risiko pada kegiatan transaksional yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan Komite.
d Mengidentifikasi area-area risiko transaksional korporat yang paling gampang terulang atau terkena dampak risiko dan bersama Unit Manajemen Risiko (MR) mencari solusi biar situasi ini tidak terulang kembali.
e Melakukan verifikasi dan meneliti data yang dipakai serta memelihara data secara risiko secara konsisten.
f Mengembangkan isu-isu terkini di bidang manajemen risiko dan mencari solusi untuk menuntaskan suatu insiden risiko.
g Melakukan monitoring terhadap isu-isu terkini di bidang manajemen risiko dan trendnya ke depan di unit kerja dan Komite-Komite yang melibatkan Risk Officer.
h Memberikan pelaporan data risiko (hasil analisis dan mitigasi risiko) dari kegiatan proses manajemen risiko baik dalam Komite-Komite atau kegiatan manajemen risiko lainnya kepada Manajemen secara terpola minimal 1 bulan sekali.
i Mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman mengenai manajemen risiko
4.2. Kewenangan Risk Officer dalam Komite
a. Memberikan rekomendasi dan opini risiko secara independen dan profesional yang didukung dengan hasil analisis risiko dan mitigasi risiko yang dibutuhkan sebagai salah satu keputusan dalam komite.
b. Mengusulkan seni manajemen pengelolaan risiko kegiatan transaksional kepada Komite.
c. Memilik jalan masuk data dan informasi yang sanggup mendukung kelancaran kerja dalam Komite
4.3. Tugas-tugas Staf Manajemen Risiko (Risk Officer)
Secara umum, kiprah Risk Officer yaitu menerapkan pedoman dan pelaksanaan manajemen risiko korporat yang ditetapkan manajemen serta mendukung penerapan four eyes principles dalam pengelolaan risiko. Tugas-tugas lainnya yang disebutkan di bawah ini mengacu dan berpedoman kepada pedoman manajemen risiko.
a) Melakukan identifikasi risiko atas kegiatan transaksional yang berlangsung pada pengambilan keputusan di Komite sesuai kebijakan dan panduan manajemen risiko.
b) Menyusun rekomendasi, hasil analisis risiko dan mitigasi risiko dalam setiap keputusan Komite.
c) melakukan verifikasi atas hasil analisis underwriting yang dilakukan oleh unit operasional biar sesuai dengan ketentuan dan SOP melalui sistem check list.
d) Melakukan input data hasil analisis risiko dan rekomendasinya ke dalam acara aplikasi four eyes principles berbasis Web/jaringan yang telah disediakan.
e) Melaksanakan sistem dokumentasi dan kearsipan berkenaan dengan hasil pekerjaannya dalam Komite-Komite.
Untuk mendukung tugas, wewenang dan tanggung jawab Risk Officer, maka pegawai yang ditunjuk sebagai Risk Officer harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
1. Minimal pendidikan yaitu pendidikan Strata 1 untuk jurusan Ekonomi, Akuntasi, Hukum dan MIPA.
2. Memiliki kompetensi di bidang operasional dan berpengalaman minimal 3 tahun sebagai analis underwriting.
3. Memiliki integritas yang tinggi dan independensi
4. Memahami penerapan manajemen risiko korporat
5. Mampu memakai sarana komputer (MS Office dan pogram aplikasi four eyes principles) untuk menunjang kegiatannya dalam Komite
Peranan Risk Officer dalam Komite yang bemitra dengan Pejabat di unit operasional harus mempunyai kedudukan yang sejajar, setara dan independen biar rekomendasi dan analisis risiko yang dihasilkan sanggup menunjukkan bantuan optimal dalam pengelolaan risiko.
V. Mekanisme Penerapan Four Eyes Principles (FEP)
Secara umum, prosedur penerapan four eyes principles yang dilakukan oleh Risk Officer untuk membantu menunjukkan opini risiko kepada Komite, namun mempunyai kiprah dan tanggung jawab tersendiri yang mewakili kepentingan pengelolaan risiko secara korporat.
Penerapan four eyes principles (FEP) pada Komite Penutupan Bisnis meliputi seluruh produk perusahaan asuransi/penjaminan kredit baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan Batas Kewenangan Pemutus yang berlaku.
Alur kerja Risk Officer dalam komite penutupan bisnis untuk masing-masing kantor sentra dan kantor berbeda sesuai dengan struktur organisasi dan batas kewenangan pemutus Komite, namun secara umum alur kerja Risk Officer yaitu sebagai berikut:
a. Permohonan penutupan/akseptasi dari nasabah perusahaan asuransi/penjaminan kredit yang direspon oleh unit kerja operasional dianalisis oleh analis underwriting sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential principles). Hasil analisis underwriting ini akan dianalisis kembali oleh RO yang hasilnya akan diserahkan ke Komite untuk mengambil suatu keputusan akseptasi berbasis risiko. Seluruh anggota Komite mendapatkan hasil underwriting tersebut untuk dianalisis lebih lanjut menurut kompetensi masing-masing.
b. Risk Officer sebagai pihak independen membantu Komite untuk melaksanakan pengecekan hasil underwriting tersebut biar sesuai dengan ketentuan analisis underwriting yang berlaku dalam SOP serta melaksanakan analisis risiko atas banyak sekali kemungkinan risiko yang muncul dari permohonan akseptasi yang diajukan oleh nasabah
c. RO memberikan rekomendasi dan hasil analisis risiko kepada Komite dengan memakai formulir analisis risiko yang telah disediakan untuk masing-masing produk Askrindo biar perwakilan unit operasional yang melaksanakan proses akseptasi sanggup mengambil keputusan menolak atau menyetujui permohonan akseptasi tersebut.
d. Sifat rekomendasi dan opini risiko yang diberikan oleh Risk Officer yaitu bersifat tidak mengikat dan independen.
e. Risk Officer melaksanakan input data terhadap hasil kegiatannya dalam Komite tersebut ke dalam acara aplikasi four eyes principles yang telah disediakan secara lengkap dan benar. Proses input data hasil kegiatan Risk Officer dalam Komite di seluruh kantor cabang dan kantor sentra sanggup disimpan dalam suatu database sehingga sanggup dilakukan monitor dan penilaian oleh unit manajemen risiko di kantor pusat.
Alur kerja Risk Officer dalam Komite terkait dengan unit kerja di Kantor Pusat dan Kantor Cabang adalah sebagai berikut:
1. Alur Kerja Risk Officer di Komite Kantor Pusat
2. Alur Kerja Risk Officer di Komite Kantor Cabang
Untuk alur kerja Risk Officer pada Komite Pengadaan Barang dan Jasa dan Komite Investasi akan diatur kemudian secara terpisah pada pedomannya masing-masing alasannya yaitu berbeda fitur dan proses bisnisnya.
VI. Sasaran/Target Penerapan Four Eyes Principles (FEP) Berdasarkan Klasifikasi Nilai Pertanggungan, Plafond Kredit, Limit Credit, dan Limit of Liabilities
Dalam jangka panjang, penerapan FEP diarahkan pada seluruh unit kerja baik di kantor sentra maupun kantor cabang. Penerapan FEP ini juga difokuskan pada pembagian terstruktur mengenai nilai pertanggungan, plafond kredit, limit credit dan limit of liabilitas tertentu yang dianggap besar dan berisiko pada masing-masing produk sesuai batasan pembagian terstruktur mengenai nilai pertanggungan yang tercantum pada ketentuan internal perusahaan wacana Pendelegasian Wewenang Untuk Mengusulkan, menilai, memutus dan Menandatangani Polis/Sertifikat seluruh produk Perusahaan yang diperkirakan membutuhkan pengelolaan risiko secara intens melalui prosedur pengambilan keputusan di Komite-Komite khususnya Komite Penutupan Bisnis. Klasifikasi nilai pertanggungan, palfond kredit, limit credit dan limit of liability yang menjadi fokus penerapan FEP ini akan dievaluasi setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perusahaan dalam pengelolaan risiko transaksional.
VII. Formulir Analisis Risiko yang dipakai dalam Komite
Setelah menentukan target penerapan FEP berupa nilai pertanggungan, plafond kredit, limit credit dan limit of liability pada masing-masing produk di masing-masing kantor cabang dan kantor sentra ibarat uraian di atas, maka Risk Officer menunjukkan rekomendasi dan opini risiko dengan memakai formulir rekomendasi dan analis risiko seperti terlampir untuk masing-masing produk.
VIII.Cara Pengisian Formulir Analisis Risiko
Formulir rekomendasi dan analisis risiko yang diisi oleh Risk Officer sesuai dengan jabatan dan batas kewenangannya dalam Komite. Formulir tersebut terdiri dari tiga aspek utama yaitu aspek kepatuhan terhadap ketentuan analisis underwriting (compliance), Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) dan Analisis Risiko.
Untuk aspek kepatuhan pada ketentuan analisis underwriting dan PMN diisi dengan memakai form check list, sedangkan pada analisis risiko diisi dengan melaksanakan proses manajemen risiko secara singkat dan sistematis yang terkait dengan obyek penutupan.
Pengisian formulir yang dipakai Risk Officer dalam komite Penutupan Bisnis untuk masing-masing produk berbeda alasannya yaitu sesuai dengan fitur dan huruf produk masing-masing. Namun secara umum, salah satu pola cara pengisian formulir tersebut dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Isilah nama analis risiko yang dalam hal ini yaitu nama Risk Officer dan dokumen hasil analisis underwriting yang berasal dari unit operasional.
2. Isikan isian tersedia dan berilah tanda check list (V) pada isian yang berisi pertanyaan mengenai fitur produk yang akan diakseptasi, keterangan wacana data penjaminan/pertanggungan, dan informasi lainnya sesuai dengan dokumen hasil analisis underwriting dari unit operasional yang melaksanakan proses akseptasi dari permohonan debitur
3. Berilah tanda check list (V) pada isian mengenai prinsip mengenal nasabah (PMN) dengan menentukan pilihan Ya atau Tidak secara benar dan sesuai dengan fakta/keadaan yang sebenarnya.
4. Isikan isian pada blok Rekomendasi dalam analisis underwriting sesuai dengan isian yang ada dalam dokumen hasil analisis underwriting dari unit operasional.
5. Berilah tanda check list (V) dan isikan data/informasi lainnya kalau diharapkan pada isian blok kelengkapan manajemen dan analisis underwriting sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku.
6. Isikan isian pada blok rekomendasi dalam analisis underwriting kalau memang ada dalam dokumen hasil analisi underwriting yang dibuat oleh unit operasional termasuk rekomendasi insiden risiko dan mitigasinya.
7. Isikan isian blok rekomendasi Manajemen risiko kalau memang diharapkan menurut hasil pengamatan dan analisis dari keterangan dan informasi sebelumnya.
8. Isikan isian pada formulir Register Risiko Komite Penutupan Bisnis dengan melaksanakan proses manajemen risiko dimulai dengan mengidentifikasi risiko, mengukur risiko dan menunjukkan ajuan mitigasi risiko biar risiko inheren pada permohonan penutupan asuransi/penjaminan kredit sanggup diminimalisir pada tingkat risiko yang sanggup diterima oleh perusahaan.
9. Periksa kembali seluruh isian yang sudah dilakukan pada formulir analisis risiko dengan seksama dan teliti.
10. Setelah diisi dengan benar maka serahkan formulir analisis risiko tersebut ke Komite untuk dijasikan sebagai materi pertimbangan untuk pengambilan keputusan penerimaan/penolakan permohonan penutupan dari nasabah.
11. Jika program aplikasi four eyes principles berbasis Web/Jaringan sudah berjalan baik, maka input data dari formulir analisis risiko yang sudah dibuat ke dalam acara aplikasi FEP berbasis WEB dengan benar.
12. Dokumentasi dan arsipkan dengan baik seluruh formulir analisis risiko yang sudah dibuat sebagai materi arsip Komite.
Cara pengisian pada formulir analisis risiko pada kasus penyelesaian klaim juga secara umum tidak jauh berbeda namun harus diadaptasi dengan proses penyelesaian klaim yang tercantum pada SOP penyelesaian klaim yang berlaku.
IX. Penutup
Tujuan simpulan dari penerapan FEP dalam proses penutupan bisnis dan penyelesaian klaim yang dilakukan oleh unit operasional/bisnis di seluruh unit kerja yaitu biar ada pengelolaan risiko yang efektif dan efisien yang sanggup mengurangi risiko yang dihadapi perusahaan. Disamping itu juga, penerapan FEP diperuntukan biar penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan dengan efektif yang pada kesudahannya akan meningkatkan value perusahaan. Dengan demikian, kiprah aktif seluruh jajaran di perusahaan baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang terutama Risk Officer dalam penerapan FEP sangat dibutuhkan dengan karakter yang mempunyai integritas yang tinggi, profesional dan comply dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar